TANGERANG – Menyusul Revisi Undang Undang (RUU) Penyiaran yang tengah dirancang anggota DPR RI, wartawan dan mahasiswa se-Tangerang Raya geruduk Kantor DPRD Kota Tangerang, Senin (27/5/2024).
Para peserta melakukan aksi bakar ban di depan pagar Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang sebagai bentuk penolakan terhadap rancangan RUU Penyiaran. Peserta juga melakukan teatrikal dan tabur bunga menandai matinya demokrasi.

Kordinator aksi Hendrik mengatakan, ada empat poin tuntutan teman teman aliansi jurnalis pada aksi hari ini.
“Poinnya ada empat tuntutan kita hari ini. Yang pertama adalah minta DPR untuk menghentikan RUU penyiaran itu sendiri, yang kedua DPR harus melibatkan kita sebagai pers karena kita adalah garda terdepan,” ungkap Hendrik disela aksi.
“Yang ketiga adalah menuntut DPRD untuk menandatangani fakta integritas bersama kita untuk membahas RUU Penyiaran ini. Dan keempat menolak RUU Penyiaran,” imbuhnya.
Menurut Hendrik, RUU Penyiaran saat ini masih digodok oleh DPR. Namun, aksi hari ini adalah bentuk perlawanan untuk menolak pengesahan RUU tersebut.
“Apabila hari ini tidak disepakati, maka kami akan kembali menggelar aksi. Dan mungkin dengan massa yang lebih besar lagi,” tandasnya. (Hmi)