TANGERANG – Bagi masyarakat Kota Tangerang yang masih memiliki kebiasaan buang sampah sembarangan, harap meninggalkan kebiasaan tidak baik itu. Sebab bakal ada sanksi apabila ketahuan petugas saat membuang sampah tidak pada tempatnya.
Ketua Bank Sampah Sungai Cisadane (Banksasuci) Ade Yunus menjelaskan, perihal pemberian sanksi buat para pelanggar diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah.
“Dalam perda itu disebutkan, bahwa masyarakat yang buang sampah sembarangan bakal dikenakan sanksi,” ungkap Ade.
Bahkan tidak main-main, di dalam perda itu disebutkan sanksi kepada para pelanggar berupa tiga bulan kurungan badan dan denda Rp50 juta.
“Kota Tangerang sekarang memiliki relawan patroli sampah yang baru dikukuhkan Walikota Tangerang Arief R Wismansyah hari ini, Jumat (21/2),” jelas Ade.
Dikatakan, relawan sampah terdiri dari mahasiswa dan mahasiswi yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan hidup.
“Selain mengedukasi masyarakat dan mensosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2009, tugas relawan juga mendokumentasikan dan melaporkan masyarakat yang suka buang sampah sembarangan agar dikenakan sanksi,” papar Ade.
Seperti diseut di atas, Walikota Tangerang telah mengukuhkan relawan patroli sampah, di Riverfront Edu Center Banksasuci, Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Jumat 921/2). Betepatan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN).
Pada kesempatan itu Arief berharap, agar masyarakat turut andil dalam pengelolaan sampah.
“Penanganan sampah adalah tanggung jawab kita bersama. Bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga butuh peran serta masyarakat,” ujar Arief.
Arief juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga kebersihan lingkungan. Setidaknya dengan tidak membuang sampah sembarangan.
“Yuk kita jaga kebersihan lingkungan kita. Seperti apa yang telah dilakukan Banksasuci. Juga gak usah jauh-jauh outbound keluar kota. Di sini juga udah ada destinasi wisata kayak di puncak,” pungkas Arief. (red/tam)


















