
TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mewajibkan masyarakat pengguna transportasi umum untuk mengenakan masker.
Aturan tersebut diberlakukan mulai, Selasa (7/4), sesuai surat dari Walikota Tangerang kepada Dinas Perhubungan (Dishub) tertanggal, Senin (6/4).
Di dalam surat tersebut diterangkan, semua penumpang diwajibkan untuk menggunakan masker. Apabila tidak mengenakan, maka tidak diperkenankan naik kendaraan umum.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar mengatakan, penumpang transpotasi umum wajib mengenakan masker. Sesuai kebijakan Walikota Tangerang demi mencegah penularan COVID-19.
“Ya, mulai 7 hingga 12 April 2020, kebijakan tersebut masih dalam tahap sosialisasi,” kata Wahyudi, Selasa (7/4).
Sosialisasi tentang kewajiban penggunaan masker dalam tranportasi umum ini, diberlakukan di seluruh halte, terminal, hingga angkutan umum.
“Selanjutnya, yaitu pada 13 April mendatang, kami mulai melakukan penegakan,” tegas Wahyudi. (hms/tam)

















