TANGERANG – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Indagkop dan UKM) Kota Tangerang, menggelar Sosialisasi Konsumen Cerdas, Selasa (18/07), di lantai IV, Gedung Cisadane, Kota Tangerang.
Kegiatan dihadiri oleh 130 peserta, berasal dari para pelaku UKM yang tersebar di 13 Kecamatan di wilayah Kota Tangerang.
Kepala Dinas Indagkop dan UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi menerangkan, bila pemerintah memiliki tanggung jawab dalam melindungi konsumen dari berbagai produk yang beredar di pasaran.
“Untuk itu, sengaja kami memberikan edukasi ini, agar masyarakat Kota Tangerang selaku konsumen, memiliki kecerdasan saat memilih dan membeli barang. Tujuannya untuk menghindari kerugian dan hal yang tidak diinginkan,” kata Suli, Selasa (18/07).
Ia menambahkan, pihaknya juga mengundang para pelaku UKM, agar mereka tidak salah dalam membeli bahan baku yang akan digunakan sebagai campuran atau bahan pokok yang bakal diolah menjadi suatu produk.
“Misal para pegiat UKM ingin membuat produk kue atau minuman dengan campuran susu. Jangan sampai tergiur dengan harga murah karena diskon namun susu itu beberapa bulan ke depan akan kadaluarsa atau kemasannya penyok dan rusak, terang Suli.
Minimal tambah Suli, masyarakat memilih produk yang masa kadaluarsanya lebih dari satu tahun atau baru diproduksi. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari komplain ataupun hal lain yang tidak diinginkan.
“Ini juga berlaku tidak hanya pada produk makanan atau minuman saja. Misal bahan kain, ban kendaraan dan lainnya. Pilihlah produk yang baru diproduksi. Sehingga kualitas dan keawetannya dapat dijaga,” tutur Suli.
Menurutnya, teliti dalam memilih produk atau jasa merupakan ciri seorang konsumen yang cerdas dalam mengelola kebutuhannya.
“Konsumen cerdas akan memilih produk sesuai dengan kualitas dan kebutuhan, bukan sekedar harga atau keinginan semata. Jangan sampai masyarakat memilih produk yang tidak tepat atau bahkan merugikan,” ujar Suli.
Dikatakan, Konsumen cerdas juga sadar akan hak dan kewajibannya. Mereka akan kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang atau jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
“Di lain sisi, masyarakat selaku konsumen juga harus mengerti tentang apa yang menjadi kewajibannya. Mudah-mudahan sosialisasi ini bermanfaat bagi masyarakat dalam memilih produk yang akan dibelinya,” tukas Suli. (***)