Dituding Mafia Tanah, Krisna Murti Siap Lapor Polisi 

    Krisna Murti SH.

    TANGERANG – Merasa dirugikan karena dituding sebagai mafia tanah dan merebut tanah, Ahmad Ghozali melalui kuasa hukumnya Krisna Murti SH akan memperkarakan Tonny Permana ke ranah Hukum.

    Selain itu, kuasa hukum  Krisna Murti SH akan melaporkan salah satu media ke dewan pers dikarenakan diduga menyebar luaskan berita bohong dan penggiringan opini. Pasalnya pemberitaan yang saat ini mencuat tanpa mengkonfirmasi alias pemberitaan sepihak. 

    “Kami segera mempersiapkan segala aspek hukum untuk memperkarakan saudara Tonny Permana. Sebab bila didiamkan akan mengganggu dan menjadi kurang baik terhadap klien kami,” tegas Krisna kepada wartawan. 

    Krisna melanjutkan, bahwa negara telah membatalkan hak kepemilikan tanah atas nama Tonny Permana di Kawasan Salembaran Jaya, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang seluas 20.110 meter persegi.

    “Semuanya sudah jelas. Negara melalui tingkat PTUN telah membatalkan perihal Sertifikat Hak Milik Nomor 2503 di Desa Salembaran Jaya atas nama Tonny Permana,” tegas Krisna.

    Ia menjelaskan, dalam putusan itu mewajibkan tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik dan menghukum tergugat membayar denda.

    Kemudian saat pihak Tonny banding ke Mahkamah Agung (MA), hasilnya pihak Tonny pun kalah kembali dan dimenangkan oleh Ahmad.

    “Jadi tidak ada celah bagi Tonny untuk mengklaim kepemilikan tanah tersebut. Semuanya jelas, disemua tingkatan dimenangkan oleh Ahmad Ghozali,” tegasnya.  

    Ia juga akan membuktikan dalam perkara  ini siapa yang menjadi mafia tanah. “Kami akan buktikan siapa yang mafia tanah. Jangan mengiring opini seolah-olah kami dinilai merebut tanah,” ujar Krisna.  

    “Kami juga akan melaporkan dengan beberapa pasal. Baik di polda maupun bareskrim. Kami juga memohon maaf apabila nama Sedayu Group sempat terseret. Pastinya dalam hal ini Sedayu Group tidak tahu menahu,” tandasnya. (rls/tam)