DLH Kota Tangerang Gelar Konsultasi Publik Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

    Konsultasi publik RPPLH yang digelar DLH Kota Tangerang, Kamis (21/09), di Hotel Fame, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

    TANGERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menggelar konsultasi publik rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH), Kamis (21/09), di Hotel Fame, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

    Kegiatan diikuti oleh sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas), Forum Kompos, Forum Kota Tangerang Sehat (FKTS), forum tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) para pegiat bank sampah dan kampung iklim. Juga hadir Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS).

    Kepala DLH Kota Tangerang Tihar Sopian mengatakan, penyusunan dokumen RPPLH sesuai amanat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH. Penyusunan telah dilakukan pada 2022 oleh tim penyusun dibantu konsultan.

    “Dokumen RPPLH merupakan dokumen perencanaan yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup serta upaya  perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu 30 tahun,” ungkap Tihar, Kamis (21/09).

    Menurutnya, RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan rencana Pembangunan jangka Menengah (RPJP/M) dan merupakan bagian integral dalam pembangunan  ekonomi untuk mengontrol arah pembangunan yang berwawasan lingkungan.

    “Sasaran yang akan dicapai dalam kajian RPPLH yaitu mengharmoniskan pembangunan di Kota Tangerang dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup,” papar Tihar.

    Selain itu tambah Tihar, sasaran lainnya adalah melindungi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup. Juga menjamin kelestarian ekosistem dan meningkatkan ketahanan serta kesiapan dalam menghadapi perubahan iklim di Kota Tangerang dalam kerangka pembangunan berkelanjutan,:” papar Tihar.

    Sedangkan Sekretaris DLH Kota Tangerang, Dadang Basuki mengatakan, Hasil yang didapatkan dari acara tersebut adalah saran yang akan ditambahkan ke dalam rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    Diantaranya terkait pengelolaan situ, sungai dan sumber air lainnya. Sanitasi dan pengelolaan sampah, serta indikasi program yang berkolaborasi dengan pemangku kepentingan yang terkait. DLH Kota Tangerang juga sengaja mengundang berbagai elemen masyarakat untuk diminta masukan kaitan dokumen RPPLH yang telah dibuat.

    “Kami menjaring masukan dari tamu undangan yang mungkin berada diluar analisa dan  kajian kami. Apabila memang usulan tersebut cukup baik dan dirasa perlu, maka pendapat itu akan kami masukan dalam draft RPPLH,” kata Dadang.

    Ia menambahkan, pada diskusi tersebut ada beberapa usulan yang sudah dilaksanakan namun dirasa kurang maksimal, maka pihaknya akan berupaya melakukan perbaikan di lapangan.

    “intinya apabila usulan tersebut masih dalam tugas dan kewenangan kami, maka secepatnya akan ditindaklanjuti. Namun apabila diluar tupoksi, maka kami akan berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang,” jelas Dadang.

    Pada kesempatan itu ia berharap kepada masyarakat, agar turut berpartisipasi dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Terlebih di Kota Tangerang bakal diterapkan sanksi bagi pelaku yang kedapatan membuang sampah sembarangan. (***)