Hasjantama-Djafarudin-2

    DPRD Kota Tangerang Bahas Raperda Retribusi, Budaya dan PKL 

    Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, H Kosasih.

    TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, tengah menggodok tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Masing-masing tentang pajak dan retribusi daerah, cagar budaya daerah serta penataan pedagang kaki lima (PKL).

    Ketiga raperda tersebut merupakan revisi dari Peraturan Daerah (Perda) yang sebelumnya sudah ada. Namun karena dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, maka ketiganya dirasa perlu untuk diperbaharui.

    Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, H Kosasih. Menurutnya, masih banyak retribusi di Kota Tangerang yang belum digali secara maksimal. Padahal apabila dikelola secara optimal, maka akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    “Memaksimalkan keberadaan tapping box atau alat pemantau pajak untuk menghindari penyelewengan dengan merekam setiap transaksi yang dilakukan oleh pelaku bisnis, khususnya di setiap resttoran yang ada di Kota Tangerang,” ungkap Kosasih. 

    Politisi asal Fraksi Golkar ini menerangkan, cara kerja tapping box adalah dengan melakukan perbandingan antara total transaksi milik restoran dengan jumlah pajak daerah yang harus dibayarkan. Sehingga mampu meminimalisir penyelewengan pajak. 

    Masih berkaitan dengan PAD, PT Tangerang Nasional Global (TNG), diminta untuk terus meningkatkan kinerja guna menambah pendapatan daerah. Sebab telah diberi kewenangan oleh pemkot untuk memungut retribusi maupun mengelola berbagai bidang usaha, salah satunya perparkiran. 

    “Dengan adanya revisi atau perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, sangat memungkinkan menambah PAD. Sehingga Kebocoran retribusi dapat ditekan dan terus dievaluasi,” ungkap pria asal Kecamatan Pinang ini. 

    Kemudian sambung Kosasih, keberadaan para PKL sangat rentan mengganggu ketertiban masyarakat. Sebab dapat menimbulkan kemacetan lalu lintas dan berdampak pada gangguan lingkungan akibat sampah yang dihasilkan dari kegiatan berniaga tersebut.  

    Tidak sedikit para PKL menggunakan bahu jalan dalam menjalankan usahanya atau di tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Jadi nantinya aktivitas para pedagang akan diatur dalam perda dengan diperkuat peraturan walikota (Perwal). 

    “PKL harus diedukasi dan diberi pemahaman. Ini menjadi tugas pemkot dengan melakukan sosialisasi.  Jadi kami menilai sangat perlu untuk dilakukan penataan aktivitas para PKL agar tercipta ketertiban di tengah masyarakat, ujar Kosasih. 

    Mengingat Perda Nomor 15 tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, dirasa sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali.

    “Lewat raperda yang sedang kami bahas untuk dijadikan perda, maka akan memuat aturan tentang dimana saja PKL boleh beraktivitas. Diperkuat dengan  Perwal Kota Tangerang untuk memperkuat dan lebih merinci dengan detail keberadaan PKL,” paparnya Kosasih. 

    Terakhir terkait Raperda tentang Cagar Budaya Daerah. Kesenian dan kebudayaan di Kota Tangerang harus memiliki manfaat pada penguatan karakter, identitas dan jati diri. 

    “Keberadaan kota tua di kawasan Pasar Lama, Masjid Pintu Seribu, Masjid Kali Pasir, Boen Tek Bio serta tempat bersejarah lainnya di Kota Tangerang, perlu dilestarikan dan dipromosikan. Harapannya agar menjadi destinasi wisata, sehingga mampu mendatangkan wisatawan lokal maupun luar daerah. Tentu hal itu dapat berimbang pula pada peningkatan PAD Kota Tangerang,” tukas Kosasih. (*/tam)