TANGERANG – Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto meminta pengembang untuk tidak melakukan aktivitas pengerjaan proyek di area makam keramat Buyut Jenggot, sebelum proses perizinan proyek tersebut lengkap.
Politisi partai Gerindra ini juga akan meminta set plan di area makam tersebut.
“Kita minta set plan dikeluarkan yang ukuran 400 meter yang sekarang posisi di makam itu. Itu kan set plan jalanan, jadi saya akan minta,” ucap Turidi ditemui diruang kerjanya, Senin (15/8/2022).
Turidi pun mengaku sulit untuk menghubungi pihak pengembang.
“Susah bro,” katanya.
Namun demikian, pihaknya akan terus mencarikan solusi agar keberadaan makam itu tidak digusur.
Sebelumnnya, pada pekan kemarin ia bersama rombongan Komisi II DPRD Kota Tangerang melakukan sidak ke makam keramat Buyut Jenggot, yang diduga kuat makam ini adalah keturunan Sultan Ageng Tirtayasa, yakni Tubagus Rajasuta.
Pada kesempatan itu rombongan bersama aktivis, tokoh masyarakat serta dinas Kebudayaan Pariwisata Kota Tangerang dan pihak-pihak terkait akan mengawal semua proses agar makam keramat itu ditetapkan menjadi cagar budaya di Kota Tangerang.
Sementara, Juru Bicara Tim 9 Makam Keramat Buyut Jenggot, Sanusi mengatakan, sejak hari Minggu kemarin dan Senin ini tidak ada aktivitas di proyek yang akan dijadikan perumahan tersebut.
“Dari kemarin sampai hari ini dilokasi proyek tidak ada aktivitas. Kami juga sudah menyurati Satpol PP untuk melakukan tindakan,” terang Sanusi.
Pihaknya menegaskan akan terus mengontrol aktivitas proyek agar tidak melakukan relokasi makam.
“Kita minta yang sekarang itu di setop, terus kita minta supaya lokasi itu jadi taman makam,” tegasnya.
“Intinya kami minta perijinan agar area makam itu tidak digusur, kita minta diamankan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Balai Penelitian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Banten telah melakukan observasi di area makam keramat Buyut Jenggot, yang berlokasi di Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang.
Menurut analisa awal, nisan yang ada di atas sejumlah makam merupakan struktur berusia cukup tua dan harus dijaga, dirawat.
“Secara kasat mata ini sudah bisa disebut ODCB (Obyek Diduga Cagar Budaya), dan harus diperlakukan selayaknya obyek Cagar Budaya,” kata Pelaksana Tugas Kepala Balai Juliadi. (Hmi)