Geruduk PN Tangerang, Warga Pinang Minta Eksekusi Lahan Dibatalkan

    FOTO: Ratusan warga Kecamatan Pinang saat menduduki kantor Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA

    TANGERANG – Ratusan warga Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu geruduk Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas IA, Senin (7/9/2020).

    Aksi warga yang merasa dirugikan atas eksekusi lahan seluas 45 hektare ini pun didukung penuh PN Tangerang Kelas 1A. Hal itu diungkapkan Humas PN Tangerang Kelas 1A, Arif Budi Cahyono usai mediasi bersama warga.

    Menurut Arif, bila ada dugaan tindak pidana atau mafia lebih baik diproses hukum. “Kalau ada proses pidananya ada perbuatan dugaan pidana oleh pihak-pihak itu dengan memalsukan sertifikat dan sebagainya silakan laporkan pidanan tersebut,” ujarnya.

    Bahkan kata Arif, PN Tangerang Kelas 1A mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan oleh warga. Hal tersebut demi menumpas mafia tanah.

    “Pengadilan mempersilakan bagi siapa saja yang dirugikan dan merasa memiliki hak tanah, karena telah dieksekusi silahkan dia menggugat pihak yang telah merugikan. Laporkan pihak-pihak yang merasa telah melanggar hak warga,” tegasnya.

    Ia menerangkan, berdasarkan keputusan perdamaian objek sengketa terdapat 45 hektar itu milik Darmawan. Kemudian, 5 hektare di antaranya menjadi hak ahli waris Empelowa Mustafa Kamal.

    Namun kata Arif melanjutkan, apabila dari 45 hektar tanah tersebut ada milik warga yang sengaja diklaim oleh Darmawan, maka PN Tangerang Kelas 1A menyarankan untuk menggugatnya.

    “Silakan mereka mengajukan gugatan kepada siapa saja yang merugikan warga masyarakat,” jelasnya.

    Sementara perwakilan warga, Saiful Basri meminta dengan tegas agar PN Tangerang Kelas 1A membatalkan eksekusi lahan tersebut. Lantaran 9 objek tersebut belum jelas.

    “Kita meminta agar ada pembatalan pembatalan eksekusi lahan seluas 45 hektare sebelumnya sudah di keluarkan PN tangerang atas klaim nama Darmawan,” pungkasnya. (Hmi)