
TANGERANG (BT) – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang meresmikan layanan keimigrasian berorientasi pada disabilitas dan lansia sesuai Undang-Undang No.8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas.
Acara ini bertujuan agar masyarakat semakin mengenal dan mengetahui bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang punya layanan yang khusus untuk kelompok-kelompok rentan.
Turut hadir dalam acara ini teman-teman dari Yayasan YPAC, Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat Iwan Santoso, dan Perwakilan Dinas Sosial Kota Tangerang Caryo Wijaya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Felucia Sengky Ratna memberikan sambutan singkat. Dalam sambutannya Felucia mengatakan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang sudah memiliki fasilitas sangat baik yang mendukung program pelayanan disabilitas dan lansia.
“Program ini diadakan setiap hari baik bagi pelayanan untuk WNI maupun WNA,” ujar Felucia.
Ia menerangkan, informasi juga dapat diakses oleh kaum disabilitas karena tersedia video tutorial pelayanan paspor dengan bahasa isyarat dan buku persyaratan paspor yang dicetak dalam Huruf Braille. Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang juga melakukan pelayanan reach out, yakni dengan mendatangi yayasan disabilitas sehingga mereka lebih mudah dalam mendapatkan pelayanan.
“Istilahnya jemput bola, kami tidak hanya menunggu tapi kami proaktif melayani mereka,” katanya.
Pelayanan disabilitas dan lansia bagi WNI dapat dijumpai di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan ULP BSD yakni antrian walk-in atau datang langsung dengan masing-masing kuota sebanyak 20 orang. Sedangkan pelayanan disabilitas dan lansia bagi WNA difasilitasi dengan booth khusus. Terdapat juga duta pelayanan yang akan membantu dalam penjemputan serta akses pelayanan.
Iwan Santoso memberi apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang atas fasilitas bagi disabilitas dan lansia tidak hanya terdapat di luar kantor namun juga di dalam kantor.
“Suatu perubahan yang kita harapkan seperti pada UU No.39 Tahun 1999, bahwa pemajuan dan pemenuhan HAM itu menjadi tanggung jawab pemerintah,” ujarnya.
“Kita harapkan kedepan perbaikan terhadap layanan bagi kaum disabilitas ini lebih ditingkatkan, baik layanan yang bersifat rutin atau yang tidak rutin,” ucapnya menambahkan.
Direktur Pelaksana YPAC Jakarta Agus Abdulrahman menilai baik kegiatan tersebut. Menurutnya, imigrasi merupakan salah satu titik dari pintu gerbang. Terlebih, lokasi Imigrasi Kota Tangerang yang berdekatan dengan Bandara Internasional Soekarno Hatta.
“Artinya kebutuhan akan keimigrasian pasti tinggi, dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang sudah menjawabnya dengan membuat kemajuan yang juga patut diapresiasi,” tuturnya.
Ia berharap kebutuhan akan disabilitas bukan hanya untuk penyandang disabilitas, namun pelayanan bagi publik secara umum. Semua orang bisa saja memiliki kondisi khusus seperti kecelakaan yang mengharuskan untuk memakai kursi roda.
Pengguntingan pita menjadi acara simbolis peresmian layanan keimigrasian berorientasi pada disabilitas dan lansia. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menjadikan momen ini untuk berkembang lebih lagi dalam melayani masyarakat.
Selain kegiatan peresmian, tedapat juga Diskusi Panel Layanan Keimigrasian Berorientasi Pada Disabilitas Dan Lansia sesuai UU No.8 Tahun 2018. Pemaparan disampaikan Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat Ditjen HAM Iwan Santoso, dan Kadinsos Kota Tangerang yang diwakili Caryo Wijaya.
Dalam diskusi yang dipandu Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Nopita Nurramasari sebagai moderator, Iwan mengatakan, pada dasarnya pelayanan yang diberikan sudah baik dengan dasar hukum UUD 1945 Pasal 28 I ayat 1, ayat 2, ayat 4, dan ayat 5.
Pelayanan keimigrasian bagi disabilitas dan lansia adalah pelayanan yang berbasis HAM, yang dasarnya tertuang dalam UU No.39 Tahun 1999 Pasal 5 Ayat 3, yang berbunyi ‘Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya’.
Adapun kriteria penilaian pelayanan publik berbasis HAM adalah aksesbilitas dan ketersediaan fasilitas, ketersediaan petugas yang siaga, dan kepatuhan pejabat dan pegawai terhadap Standar Pelayanan Minimum. (Ris/Hmi)

















