TANGERANG – Upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat untuk senantiasa menggunakan masker.
Dalam surat berupa seruan yang tertuang pada nomor 2 tahun 2020 pertanggal 5 Maret 2020 itu masyarakat Kota Tangerang diminta agar menggunakan jenis masker kain minimal dua lapis yang dapat dicuci.
Kepala bagian (Kabag) Humas Kota Tangerang Buceu Gartina pun membenarkan terkait adanya surat edaran Wali Kota berupa seruan kepada masyarakat.
“Iya betul, pak Wali Kota mengeluarkan surat seruan bernomor 2 tahun 2020. Ada delapan point seruan dalam surat itu,” ungkap Buceu, Minggu (5/5/2020).
Berikut delapan poin yang tertuang dalam surat bernomor 2 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Covid-19.
- Selalu menggunakan masker ketika berada atau beraktivitas diluar rumah tanpa kecuali.
- Menggunakan jenis masker kain minimal dua lapis yang dapat di cuci.
- Secara rutin mencucu masker kain yang dapat digunakan, dikerjakan tiap hari.
- Tidak membeli dan atau menggunakan masker medis serta menyadari bahwa masker medis diprioritaskan untuk tenaga medis.
- Dapat membeli atau membuat sendiri masker kain dua lapis sesuai kebutuhan.
- Tetap mengutamakan berada di rumah, menjaga jarak aman, sering mencuci tangan dengan sabun dan menggunakan etika batuk dan bersin.
- Bagi yang ingin membantu sesame warga, maka bantulah dengan mengadakan, memproduksi dan membagikan masker kain.
- Bagi pengurus wilayah (Ketua RT, RW, Kader PKK, dan lain-lain), mengingatkan warga untuk selalu menggunakan masker di luar rumah. (Hmi)


















