Ini Denda bagi Pelanggar PPKM di Kota Tangerang

    FOTO: Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Hendra Fitrahyana

    TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendapati ratusan pelanggar dalam dua hari pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

    Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra Fitrahyana mengatakan, sebanyak 72 pelanggar didapati pada hari pertama dilaksanakannya PPKM yaitu Senin (11/1/2021). Sementara pada hari kedua, jumlah pelanggar menurun yaitu sebanyak 39 orang.

    “Yang kita catat untuk hari Senin 72 orang, semua dikenakan sanksi sosial, kecuali tiga orang, dikenakan denda sanksi administarif. Besarannya 50 ribu. Ini di Kota Tangerang masih kecil besarannya. Kemudian hari kedua 39 orang,” kata Kasat, Rabu (13/1/2021) petang.

    Menurutnya, denda sebesar Rp50 ribu itu sesuai arahan Wali Kota Tangerang yang meminta tindakan administratif tersebut tidak terlalu besar.

    “Pak wali minta jangan gede-gede. Karena tujuan kita bukan untuk memberi sanksi, tapi biar ada efek jera, dan edukasi,” terang Kasat.

    Kepada masyarakat khususnya di Kota Tangerang, ia berpesan agar selalu menerapkan protokol kesehatan. Kata Agus, pandemi saat ini masih melanda Kota Tangerang, bahkan penyebarannya semakin meningkat.

    “Memang pandemi ini sudah begitu lama. Mungkin masyarakat jenuh. Tapi hal ini bukan berarti kita juga lalai atau tidak disiplin. Karena pandemi ini juga belum reda. Malah sekarang ini sedang tinggi-tingginya,” terang Agus.

    “Untuk itu kesadaran masyarakat harus lebih ditingkatkan lagi. Karena pandemi ini bukan hanya pekerjaan satu pihak saja. Tapi butuh peran serta dan partisipasi masyarakat,” imbuhnya. (Hmi)