Ini Syarat Pembelajaran Tatap Muka di Kota Tangerang

    FOTO: Gedung Pusat Pemerintah Kota Tangerang

    TANGERANG – Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kota Tangerang Totong Suwarto meminta pihak sekolah untuk memenuhi daftar periksa yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

    “Jadi ini sudah keputusan final, nanti kami akan melibatkan beberapa OPD seperti Satpol PP dan BPBD untuk melakukan pengawasan dan pengecekan,” ungkap Totong, Sabtu (28/11/2020).

    Kata Totong, beberapa daftar periksa yang harus dipenuhi sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka di antaranya:

    1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih dan layak, adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, dan disinfektan.
    2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
    3. Kesiapan menerapkan wajib masker.
    4. Memiliki thermogun.
    5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman, hingga memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
    6. Mendapatkan pesetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali.

    Bahkan, dirinya memberi keleluasaan kepada kepala sekolah dengan menggunakan dana BOS untuk penanggulangan dan pencegahan Covid-19 di sekolah.

    “Jadi sejak tahun anggaran 2020 sudah kita berikan keleluasaan, apakah untuk melakukan penyemprotan disinfektan, pembelian hand sanitizer atau keperluan lain,” pungkasnya. (Hmi)