Jilid Dua PSBB Kota Tangerang, Begini Saran DPRD

    FOTO: Ilustrasi PSBB Kota Tangerang

    TANGERANG – Tangerang Raya menetapkan pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua. PSBB jilid dua pun mulai berlaku pada 2 Mei hingga 15 Mei 2020 mendatang.

    Di Kota Tangerang, perpanjangan status PSBB tersebut menuai komentar para legislator di wilayah setempat. Pasalnya, dalam pemberlakuan PSBB jilid satu sebelumnya dinilai tidak sesuai harapan.

    Oleh karenanya, Anggota DPRD Kota Tangerang Tasril Jamal meminta Pemkot Tangerang lebih tegas dalam mendisiplinkan masyarakat selama masa PSBB jilid dua.

    “Saya minta Pemkot Tangerang tegas dalam aturan perpanjangan PSBB,” kata Jamal, Jumat (1/5/2020).

    Meski demikian, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini mengaku sepakat dengan perpanjangan status PSBB di Kota Tangerang. Namun menurutnya, kedisiplinan masyarakat terpantau masih rendah. Minimnya ketaatan masyarakat sambung Jamal, lantaran pemerintah hanya memberi instruksi dan tanpa diiringi sanksi.

    “Jadi, saya sangat prihatin perpanjangan ini kalau ketegasan tidak ditekankan kepada petugas Covid-19 hingga tingkat RT dan RW,” katanya.

    Dirinya berharap ada sanksi pada penerapan PSBB jilid dua tersebut. Ia menyayangkan apabila pemberlakuan PSBB hanya sekadar ikut-ikutan. Maka dari itu Jamal menyarankan agar pemerintah lebih tegas.

    “Kan, ada aturannya dalam butir-butir undang-undang melakukan tindakan ini itu, harus lakukan. Biar PSBB maksimal,” tegasnya.

    Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan jajarannya mengaku tengah menyiapkan sanksi untuk masyarakat yang membandel dalam PSBB jilid dua. Pemkot juga bakal menyiapkan pembatas seperti garis polisi.

    “Jadi kita akan berikan semacam spanduk daerah-daerah merah, red zone, terutama tempat keramaian. Kalau tetap bandel akan kita berikan semacam police line tapi tulisannya dari tim Gugus Tugas Covid-19,” tukas Arief. (Hmi)