Kadisdik: Peserta Seleksi PPPK Harus Terdaftar dalam Dapodik

    FOTO: Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin

    TANGERANG – Dalam waktu dekat, pemerintah berencana menggelar seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

    Adapun syarat untuk mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK 2021 itu salah satunya adalah peserta merupakan seorang guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).

    Kemudian, peserta juga guru honorer yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar.

    Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin mengatakan, guru yang dapat mengikuti pendaftaran PPPK harus berpendidikan minimal S1 dan terdaftar dalam sistem Dapodik.

    “Guru yang bisa mengikuti pendaftaran PPPK syaratnya harus S1, terdaftar di sistem Dapodik, dan guru honor murni juga bisa,” ungkap Jamal, saat ditemui di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (7/1/2021).

    Kata Jamal, jumlah total kuota PPPK di lingkup Pemerintahan Kota Tangerang sendiri mencapai sekitar 4.000. Sedangkan kuota yang dibutuhkan untuk PPPK di Kota Tangerang, disebut Jamal mencapai 5.000 tenaga.

    “Tapi diusulkan terlebih dahulu hampir 4.000 kuota, karena nanti akan berkembang. Di Kota Tangerang ini jumlahnya cukup besar dari data yang sudah masuk ke sistem Dapodik,” terangnya.

    Sementara dalam penggajian, lanjut Jamal, pemerintah pusat memastikan ketersediaan anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK. Dan untuk gaji PPPK tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Jadi, gaji itu datangnya dari APBN diserahkan ke APBD, sehingga nanti pembayarannya melalui APBD,” pungkasnya. (Hmi)