TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang meluncurkan Layanan Pengaduan Bantuan Sosial Bansos dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi masyarakat yang menemukan atau mengalami adanya tindakan pungutan liar pada penyaluran bansos atau BPNT.
Walikota Tangerang mengungkapkan, bahwa Pemkot Tangerang bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota telah berkoordinasi menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait bansos yang dipangkas oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami telah menindaklanjuti dengan membuat hotline pengaduan bersama kejaksaan dan kepolisian, supaya bisa langsung kami ambil tindakan,” kata Arief saat ditemui di gedung Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Kamis (29/7).
Laporan yang diterima tambah Arief, akan diteruskan kepada aparat penegak hukum agar bisa secepatnya dilakukan investigasi dan penindakan.
Upaya memberangus para oknum pemangkas bantuan sosial pun diamini oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Institusi ini merespon statement Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini dan Walikota Tangerang tentang temuan pemotongan dana penyaluran bansos.
“Kami telah mendeteksi temuan tersebut pada sekitar awal Juni 2021. Penyelidikan telah dilakukan dan sudah memanggil beberapa pihak terkait penyaluran bansos dan BPNT,” ungkap Kajari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana.
Selanjutnya tambah Wirajana, pihaknya akan mengembangkan temuan di seluruh wilayah Kota Tangerang.
“Pasti akan kami tindak tegas bila didapati ada oknum yang memanfaatkan situasi dengan menyalahgunakan penyaluran bantuan, baik yang berasal dari pemkot maupun Kemensos RI,” tutur Wirajana.
Menurutnya, pihaknya akan memberi sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebab telah mencederai upaya-upaya pemerintah dalam menanggulangi dampak pandemic Covid-19,” tukasnya. (rls/tam)