Kakek 74 Tahun Kepergok Cabuli Gadis di Bawah Umur

    FOTO: Ilustrasi (dok.ist)

    TANGERANG (BT) – Seorang kakek berusia 74 tahun kepergok cabuli gadis berusia 12 tahun, di kediamannya yang berlokasi di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

    Dalam melancarkan aksinya, kakek berinisial I ini tak segan memaksa korban yang tidak lain merupakan sanak keluarga besarnya. Peristiwa tak senonoh itu pun terungkap setelah ibu kandung korban melapor ke Polres Metro Tangerang Kota, pada Rabu (8/1/2020) pekan lalu.

    Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan, pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka berinisial I di kawasan Sepatan, Sabtu (11/1/2020).

    “Unit PPA berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka I dengan perkara persetubuhan terhadap anak dan atau perbuatan cabul terhadap anak,” katanya, Rabu (15/1/2020).

    Menurut Abdul, I merudapaksa anak di bawah umur pada Selasa (7/1/2020) pukul 14.00 WIB. Aksi bejat pelaku saat itu dipergoki istrinya yang pulang setelah bekerja.

    “Istri pelaku pulang dari kerja mendapati pintu warung tertutup yang biasa dijaga oleh pelaku,” ujarnya. “Beberapa kali pintu diketuk-ketuk dan pelaku dipanggil-panggil tidak menjawab. Akhirnya pintu didobrak hingga terbuka,” katanya menambahkan.

    Ketika pintunya didobrak, lanjut Abdul menjelaskan, sang istri mendapati pelaku dan korban dalam keadaan tanpa busana. Pelaku diduga telah mencabuli korban.

    “Pelaku ketika dipergoki langsung meminta maaf kepada istrinya dan meminta agar tidak menceritakan kejadian ini kepada orang lain,” paparnya.

    Merasa kesal dengan kelakuan bejat pelaku, sang istri pun melaporkan peristiwa ini ke ibu kandung korban. Abdul menambahkan, pelaku kini mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota guna pertanggungjawaban atas perbuatannya.

    “Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 35 tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” pungkasnya. (Hmi)