Kalaupun PLTSA Direalisasikan, KPK Minta Pemkot Hemat Biaya

    FOTO: TPA Rawa Kucing, Neglasari, Kota Tangerang

    TANGERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk menghemat biaya pengeluaran ketika nanti Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA) direalisasikan.

    Hal itu diungkapkan oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat membahas realisasi PLTSA dengan KPK. Kata Arief, KPK meminta Pemkot Tangerang menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).

    Lanjut Arief, RDF merupakan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) menjadi bahan bakar setelah dilakukan pencacahan dan pengeringan.

    “Jadi sebelum dimasukkan tempat pembakaran sampah itu sampahnya diolah jadi RDF. RDF itu bentuk bisa briket. Jadi sampah dikeringkankan basah, setelah itu dibakar jadi kandungan airnya diturunin jadi nol persen jadi dia gak butuh bahan bakar untuk membakar sampah itu,” kata Arief, Selasa (20/4/2021).

    Kemudian, KPK juga meminta Pemkot Tangerang bekerjasama dengan Indonesia Power dalam pengelolaan sampah menjadi tenaga listrik. Satunya di Tangerang ada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lontar.

    “Tapi masalahnya PLTU Lontar cuma bisa menerima sampah organik sedangkan sampah kita hanya 50 persen setengahnya lagi unorganik ini makannya banyak teknis yang dikelola sama PT TNG didampingi KPK dan lembaga,” tuturnya.

    Sehingga dapat menghemat Capek dan Opex. Diketahui, Capex dan Opex adalah jenis pengeluaran yang dilakukan oleh setiap perusahaan. Capex merupakan pengeluaran untuk menambah nilai aset dan tidak selalu ada di dalam budgeting, sedangkan Opex merupakan pengeluaran untuk menjaga keberlangsungan aset dan bersifat reguler sehingga selalu ada di dalam budgeting.

    “Nah ini juga yang makannya kementerian dan lembaga harus mengawal kita semua. Pertimbangannya KPK anggaran yang dikeluarkan diawal ini harus bisa menghemat anggaran secara keseluruhan,” katanya.

    Mengingat bila PLTSA ini terealisi Pemkot Tangerang harus mengguyurkan dana hingga Rp170 Miliar setiap tahunnya selama 25 tahun.

    “Totalnya 8 triliun yang harus kita keluarkan selama 25 tahun proyek itu. Makanya itu namanya BLTS, biaya langsung tata kelola sampah,” imbuhnya. (Hmi)