Dua Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Mati

    FOTO: Kasie Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma saat diwawancara

    TANGERANG – Dua terdakwa kasus penyelundup narkoba jenis sabu seberat 212 kilogram dituntut mati. Sidang kasus penyelundupan yang diungkap BNN di gudang agen beras Jalan Prabu Siliwangi RT 5/13, Cibodas, Kota Tangerang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Rabu (21/4/2021).

    Tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dua terdakwa berinisial F dan M tersebut disampaikan Jaksa Samsul dalam sidang tuntutan di Ruang Sidang 3 PN Kota Tangerang. Kedua terdakwa mengikuti sidang tuntutan secara virtual atau daring di ruang tahanan BNN.

    Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, kedua terdakwa dituntut hukuman mati karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

    “Kita tuntut hukuman mati untuk terdakwa M dan F. Karena menurut kita itu sindikat yang sudah direncanakan,” ujar Dapot.

    Menurutnya, sabu dengan barang bukti seberat 212 kilogram yang diungkap tersebut berasal dari sindikat. “Jadi, sudah diatur skemanya dan ada peran masing-masing dalam tujuan untuk mengedarkan narkoba tersebut,” tukasnya.

    Selain jaringan, perbuatan yang memberatkan kedua terdakwa dituntut mati karena dengan peredaran narkoba dapat merusak generasi bangsa hingga meresahkan masyarakat.

    Jika memang hakim tak mengabulkan hukuman mati pada sidang putusan mendatang, kata Dapot, pihaknya akan melakukan banding.

    “Kalau memang putusan di bawah tuntutan jaksa ya kita banding. Untuk 2021 hingga April ini sementara ada dua perkara yang kami tuntut mati, yakni kasus yang sekarang dan kasus ganja,” jelasnya.

    Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menuturkan, pihaknya memberikan waktu sepekan kepada dua terdakwa untuk melakukan pembelaan setelah dituntut hukuman mati.

    “Atas tuntutan itu saudara (terdakwa) boleh melakukan pembelaan atau pledoi. Kita kasih waktu seminggu,” pungkasnya.

    Sebelumnya, BNN menggerebek gudang agen beras di Jalan Prabu Siliwangi RT5/13, Cibodas, Kota Tangerang pada Selasa (28/7/2020). Dalam penggerebekan, BNN menyita sekitar 200 kilogram sabu.

    Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengungkapkan, penggerebekan narkoba 200 kilogram sabu di Tangerang dikendalikan jaringan lokal dan Internasional. 

    “Jaringannya lokal Jakarta, Sumatera Utara, Aceh, Lampung. Internasional Malaysia, dan Myanmar,” tukasnya. (Hmi)