TANGERANG – Kasus judi online (judol) kian marak. Sejumlah elemen masyarakat menilai bahwa kasus tersebut perlu penanganan serius dari pemerintah. Hal serupa itu juga disampaikan Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo.
Menurutnya, perlu penanganan serius lantaran kasus judi online berdampak negatif ke berbagai kalangan dan golongan masyarakat. Terlebih, meningkatnya angka perceraian di Kota Tangerang pun rata-rata disebabkan oleh kasus judi online dan pinjaman online.
Ia mengimbau khususnya kepada para pegawai eksekutif dan legislatif di Kota Tangerang untuk menghindari paparan candu judol.
“Perlu ada edukasi semangat disiplin bagi pegawai-pegawai kita untuk menghindari judol, karena judol ini terbukti berdampak negatif di kalangan masyarakat,” katanya, Senin (22/7/2024).
Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Bowo ini pun meminta agar eksekutif serta pihak-pihak terkait bisa berkolaborasi mencegah judol tumbuh liar.
“Saya berharap ada keterlibatan masif dari pemerintah, maupun aparatur negara yang lain untuk mengantisipasi maraknya judol,” ucapnya.
Disinggung soal perlu atau tidaknya pengawasan gawai terhadap pegawai, Bowo menilai hal itu bisa dilakukan jika memang dianggap mampu mencegah masyarakat terpapar dari judol.
“Ya boleh saja untuk mengantisipasi seperti melakukan razia gawai, tapi gak perlu diumumin namanya rajia teknisnya nanti mungkin pak Pj dengan tim,” tandasnya.
Sementara sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Kota Tangerang Badrudin menyebut angka kasus perceraian akibat judi online berdasarkan catatan pada 2022 sebanyak 205 kasus, kemudian di 2023 meningkat jadi 251 kasus.
“Pada kurun dua tahun tersebut mengalami kenaikan signifikan, kemudian pada 2024 berdasarkan data terakhir di Juni 2024 sudah 149 kasus perceraian akibat judi online,” ungkap Badrudin beberapa waktu lalu.
Ia memprediksi bahwa kasus perceraian akibat judi online di Kota Tangerang akan mengalami peningkatan pada 2024 ini.
Badrudin bahkan mengungkapkan mirisnya kasus ini selain didominasi oleh kaum Adam namun juga tidak sedikit dilakukan kaum Hawa atau ibu-ibu rumah tangga.
Selain itu, mirisnya para korban judi online ini juga merugi hingga ada yang menggadaikan rumah serta harta benda lainnya.
“Ya saya pernah menemukan hingga mereka menggadaikan rumahnya karena judi online,” pungkasnya. (Hmi)


















