TANGERANG – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang menaikkan tarif air bersih bagi sektor. Kenaikan tarif tersebut berlaku untuk perusahaan yang berdomisili di 13 kecamatan di Kota Tangerang.
Kenaikan tarif bagi industri menjadi salah satu cara untuk memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari layanan air bersih. Keterangan itu disampaikan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang, Sumarya.
Menurutnya, tarif layanan air bersih di sektor industri mengalami kenaikan. Sebelumnya, harga untuk industri yang ada di Kota Tangerang sebesar Rp9 ribu per kubik.
“Sekarang tarifnya menjadi Rp13 ribu per kubik,” ujar Sumarya, Senin (18/7). Dikatakan, di Kota Tangerang terdapat sekitar 20 an industri yang terdiri dari berbagai jenis industri.
“Kami sudah melakukan sosialisasi perihal kenaikan tarif bagi industri tersebut. Kenaikan itu tentunya diiringi dengan peningkatan pelayanan,” jelas Sumarya. Untuk diketahui, pada 2022 ini Perumda Tirta Benteng menyetorkan Rp450 juta kepada Pemkot Tangerang atas perolehan usaha di tahun 2021. (tam)