Kesal Sertifikat Belum Dibagikan, Warga Perumahan Taman Royal Ancam Segel Hotel Allium

    Warga perumahan yang bergabung dalam Forcames, mendatangi gedung DPRD nmenuntut hak atas sertifikat yang belum diserahkan PT CBRR, Kamis (25/7).

    TANGERANG –  Warga perumahan Taman Royal, mengancam akan menyegel hotel Allium. Mereka merasa kesal, lantaran sertifikat hak milik (SHM) hingga saat ini belum diserahkan PT Cahaya Baru Raya Realty (CBRR) selaku pengembang.

    Padahal puluhan bahkan ratusan warga  pemilik rumah, telah sejak lama melunasi cicilan kredit kepemilikan rumah (KPR) di komplek hunian yang berada di wilayah Kecamatan Cipondoh tersebut.

    Warga yang merasa gundah dan kecewa, kemudian membentuk Forum Komunikasi Cempaka, Albasia, Mahogani, Edelweiss dan sekitarnya (Forcames). Mereka pun mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Kamis (25/7). Meminta penyelesaian atas kasus yang tengah dihadapi. Warga juga mengadukan  kekecewaannya ke Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Tangerang.

    “Sudah dua kali kami datang ke sini untuk mengadu. Sebab pihak developer masih melakukan tindakan wanprestasi. Yaitu dengan hanya melaksanakan satu dari delapan isi poin janji pada perundingan pertama yang digelar 6 Maret lalu,” ungkap Firdaus, perwakilan warga Taman Royal.

    Adapun janji yang ditepati pengembang yaitu melakukan pengecoran jalan. Namun warga mangklaim hanya sebagian kecil saja jalan yang dicor. “Dikarenakan belum ada titik terang atas penyelesaian kasus ini, maka kami akan mengambil sikap tegas. Yaitu dengan menduduki atau menyegel hotel Allium yang masih menjadi bagian bisnis PT CBRR,” tegas Firdaus.

    Warga juga meminta Pemkot Tangerang dan kejaksaan, untuk mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan kasus yang telah merugikan masyarakat Taman Royal sebagai konsumen.

    “Pada kesempatan ini kami mengajukan lima tuntutan. Pertama, pailitkan PT CBRR. Kedua, sita aset-asetnya untuk dibayarkan kepada konsumen. Ketiga, bantu warga untuk mendapat sertifikat. Keempat, kembalikan jalan Cempaka yang telah dilongsorkan dan dihilangkan pengembang. Kemudian terakhir, meminta Musyanif sebagai pemilik PT CBRR agar bertanggungjawab secara moral dan hukum,” paparnya.  

    Selain menggarap perumahan Taman Royal menurut Firdaus, pemilik PT CBRR juga mengembangkan kios, apartemen, ruko dan hotel Allium yang berada tidak jauh dari terminal Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh. “Jadi dengan menyegel hotel Allium, kami berharap derita dan aspirasi kami bisa didengar pemkot, kejaksaaan dan pengembang,” tutur Firdaus.

    Ia menegaskan, hingga kini PT CBRR masih berlindung pada ketidakmampuan atas bisnis yang tengah dikembangkannya saat ini.

    “Karena merasa sudah tidak mampu, maka kami berharap kepada instansi berwenang untuk mempailit PT CBRR. Supaya aset-asetnya bisa dijual dan mengembalikan hak-hak warga atas sertifikat. Sebab kami telah melunasi angsuran kredit rumah,” jelas Firdaus. Menurutnya, sertifkat tersebut hingga kini masih dipegang bank Mayapada selaku lembaga pembiayaan bisnis PT CBRR di perumahan Taman Royal.    

    Dikatakan, warga yang dirugikan segera mengatur rencana untuk melakukan aksi penyegelan hotel Allium. “Secepatnya kami atur rencana untuk menduduki hotel Allium. Supaya aspirasi kami didengar,” tandas Firdaus.

    Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Turidi mengatakan, telah memfasilitasi warga Taman Royal terkait tuntutan tersebut. “Kami upayakan agar PT CBRR, segera memberikan sertifikat yang memang sudah menjadi hak warga. Termasuk menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos Fasum-red) yang memang sudah waktunya untuk dilimpahkan ke pemkot,” ujarnya.

    Terkait ancaman warga yang akan menyegel hotel Allium, menurut Turidi itu karena pelampiasan atas kekesalan dan kekecewaan. “Yang pasti kami sudah memfasilitasi untuk menemukan solusi. Soal penyegelan Allium, itu di luar kewenangan kami,” kata Turidi.

     Ia berharap, agar PT CBRR dan bank Mayapada dapat duduk bersama dan bersikap kooperatif. “Kami meminta Mayapada untuk menginvetarisir sertifikat dan menyerahkannya ke warga. Kami akan mengawal proses tersebut,” tegas Turidi.

    Bila ternyata ke depan PT CBRR masih lalai dalam kewajibannya, maka DPRD akan merekomendasikan pemkot supaya mengambil langkah hukum. Agar secepatnya menyelesaikan kasus yang merugikan warga tersebut,” pungkas politisi Partai Gerindra tersebut. (tam)