Ketua Bawaslu: Jangan Ada Aktifitas Politik di Tempat Ibadah

    Salah satu spanduk yang bertuliskan larangan berkegiatan politik di rumah ibadah

    TANGERANG – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Agus Muslim menyatakan bahwa tempat ibadah tidak boleh digunakan untuk aktifitas politik praktis.

    Sebab kata Agus, tempat ibadah harus steril dari kegiatan kampanye atau kegiatan politik lainnya selama tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 berlangsung.

    “Tahapan Pemilu 2024 sudah berlangsung. Kendati kampanye belum masuk tahapan, namun untuk kegiatan politik di tempat-tempat ibadah, seperti gereja, masjid dan vihara tetap tidak diperbolehkan,” ungkap Agus, melalui seluler, Rabu (25/1/2023).

    “Jadi saat ini sudah masuk tahun Pemilu, suasananya ya suasana Pemilu. Dan Pemilu itu lingkaran besarnya, di dalamnya ada tahapan kampanye,” katanya melanjutkan.

    Agus menjelaskan, di antara tahapan Pemilu 2024 sudah berlangsung adalah penetapan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022 lalu.

    Namun, lanjut Agus, KPU belum mengeluarkan peraturan terbaru terkait pasca penetapan Parpol tersebut.

    “Nah, sejak ditetapkan itu, kami minta Parpol untuk menahan diri dan tidak melakukan kegiatan yang mengarah ke kampanye. Kita tunggu aturan terbaru dari KPU pasca penetapan Parpol ini,” terangnya.

    Oleh karenanya, imbuh Agus, Bawaslu Kota Tangerang tetap melakukan langkah-langkah sebagai upaya pencegahan, dan mengawasi tahapan Pemilu yang sedang berjalan yaitu pencalonan perseorangan DPD RI, juga rekrutmen tenaga adhock di KPU.

    Agus menegaskan, kegiatan politik di rumah ibadah tentu dilarang dan melanggar aturan. Pihaknya pun langsung mengkonfirmasi pihak-pihak terkait perihal jadwal kunjungan Anies ke Masjid Raya Al Azhom Kota Tangerang.

    “Ya, itu melanggar aturan, ini kan sudah masuk tahapan Pemilu 2024. Kami harap semuanya memperhatikan dan mematuhi rambu-rambu dalam berkegiatan politik,” pungkasnya. (Hmi)