TANGERANG – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang Aslie Elhusyairy menyayangkan kasus yang menimpa lembaga aksi cepat tanggap (ACT). Pasalnya dari kasus itu akan berdampak pada lembaga yang serupa.
“Gak boleh terjadi, itu kan amanah (mengelola keuangan dana umat,-red). Itu kan membuat kepercayaan menjadi berkurang terhadap lembaga yang sama,” ujar Aslie kepada beritatangerang.id, Jumat (15/7/2022).
Meski sama – sama bergerak di bidang pengumpulan dan penyaluran, Aslie menjelaskan, perbedaan antara BAZNAS dan ACT yakni; BAZNAS merupakan lembaga zakat di bawah Kementerian Agama, sementara ACT merupakan lembaga kemanusiaan di bawah Kementerian Sosial.
Aslie melanjutkan, dengan adanya kasus ACT itu, baik pemerintah pusat maupun daerah dapat mengambil sikap sesuai aturan yang berlaku. Dengan begitu, kejadian serupa tidak terulang lagi pada kesempatan lainnya.
“Kami berharap pemerintah dapat mengambil sikap sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Kita minta ambil tindakan, oleh karenanya, kita dengan mereka sama tentu kita merasakan hal yang sama, ngerasa sakit juga,” ungkap Aslie.
Ia juga meminta masyarakat untuk waspada terhadap hal-hal seperti itu. Karena bagaimanapun, baik lembaga kemanusiaan maupun lembaga zakat sama-sama berniat untuk hal-hal yang baik dan saling membantu.
“Tapi kalau ada yang mengkhianati amanah ini, tentu saya amat menyesalkan, dan masyarakat hendaknya berhati-hati,” ujarnya.
Maka itu, dirinya mengimbau agar masyarakat tidak khawatir dan berlebihan, meski diakui dampaknya masyarakat menjadi antipati. Namun diharap masyarakat dapat mengambil hikmah serta waspada, sehingga tidak terjebak.
“Maka itu saya sedih sekali (kasus ACt,red), ini suatu teguran untuk mereka. Mungkin dalam menjalankan tugas mereka kurang amanah. Tapi jika nanti mereka kembali, ya Ayo kita fastabiqul khairat,” pungkasnya.
Sebelumnya ramai diberitakan terkait ACT yang diduga telah menggelapkan dana umat dan menyalahi aturan dalam pembagian hasil donasi umat. Kini kasusnya tengah bergulir dan diperiksa oleh pihak kepolisian. (Hmi)