TANGERANG – Alam Sutera Group telah berkecimpung di bidang pembangunan dan pengelolaan perumahan, kawasan komersial, pengelolaan pusat perbelanjaan, pusat rekreasi dan hospitality. Selama tiga dekade, pengembangan properti yang dilakukan Alam Sutera mengutamakan inovasi dan integritas serta selalu menaati peraturan hukum yang berlaku.
Adapun pembangunan yang sedang berjalan di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten khususnya pengembangan klaster Respati, saat ini tengah dihadapkan oleh isu miring mengenai tudingan warga yang tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Corporate Communication Division Head PT Alam Sutera Realty Tbk, Ch. Rossie Andriani menjelaskan, selama ini Alam Sutera selalu bekerja di atas tanah sah berdasarkan izin yang lengkap serta analisis dampak lingkungan yang telah disetujui pihak berwenang.
“Menindaklanjuti pemberitaan mengenai Klaster Respati yang telah beredar di masyarakat mengenai dampak pembangunan yang merugikan warga dan ancaman penggusuran tanah warga di perbatasan Kampung Baru, kami nyatakan bahwa hal tersebut tidak benar,” ungkap Rossie Andriani melalui keterangang tertulis yang diterima beritatangerang.id, Sabtu (21/9/2024).
Pasalnya, lanjut Rossie, pada area tersebut telah dipasang plang tanda kepemilikan dan pihaknya menyatakan bahwa tanah yang ada dalam pemberitaan tersebut bukan milik Alam Sutera.
“Jadi kami berharap dapat melanjutkan pekerjaan di area kami tanpa adanya hambatan dari pihak manapun,” tegasnya. (Hmi)