TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang kembali menggelar rapat paripurna, Rabu (25/7). Dalam rangka pengambilan keputusan tentang penetapan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dan penyampaian penjelasan Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKP- AMJ) tahun 2013-2018.
Dua raperda yang disepakati masing-masing tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017. Walikota Tangerang Arief R Wismansyah pada paripurna tersebut menyampaikan, menyambut baik penetapan Raperda tentang Kesejahteraan Lansia menjadi Perda.
“Mudah-mudahan dengan ditetapkannya perda ini, dapat memenuhi kepentingan masyarakat yang selama ini menjadi cita-cita kita bersama,” terang Arief. Sementara itu anggota Panitia khusus Raperda Kesejahteraan Lansia, Amarno menerangkan, pansus telah melaksanakan studi banding ke berbagai daerah. Kemudian melakukan pembahasan dengan instansi terkait.
“Dari pembahasan tersebut, menghasilkan beberapa saran dan gagasan. Sebagai bahan rekomendasi bagi pemkot,” ungkap Amarno. Ia menambahkan, rekom yang dimaksud yaitu Pemkot Tangerang harus membentuk Komisi Daerah Lanjut Usia (Komda Lansia). Meningkatkan pelayanan lanjut usia dengan membentuk pos pelayanan terpadu lanjut usia.
Kemudian membuat sistem pelayanan bagi lansia terlantar, puskesmas yang santun bagi lansia dan home care service. Juga memberikan pelayanan sosial bagi keluarga pengganti, pelayanan keagamaan mental dan spiritual. “Termasuk pelayanan kesehatan yang maksimal bagi lansia. Khusus bagi lansia miskin, diberikan insentif secara periodik setiap bulan,” tutur Amarno.
Pemkot juga diminta untuk menyiapkan ruang terbuka bagi lansia yang aman dan nyaman. Supaya mereka dapat melakukan aktifitas di luar. Seperti taman terbuka hijau, tempat berolahraga dan kesenian. “Ini dimaksudkan agar dapat mewujudkan Kota Tangerang yang ramah bagi lansia,” tambahnya. (tam)