TANGERANG (BT) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dinobatkan sebagai Kota Peduli HAM dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkum HAM RI). Hal itu disampaikan dalam kegiatan puncak pada Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia Ke-71 tahun 2019.
Selain Kota Tangerang, sebanyak 292 kabupaten/kota juga mendapat predikat tersebut, karena dinilai memiliki komitmen tinggi untuk terus mengupayakan pemenuhan hak-hak dasar bagi masyarakat.
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly mengatakan, sebanyak 425 kabupaten/kota dari jumlah keseluruhan 514 kabupaten/kota telah berpartisipasi dan menyampaikan data capaian di bidang pemenuhan Hak Asasi Manusia.
“Dari jumlah tersebut, 272 kabupaten/kota memenuhi kategori peduli HAM, dan 96 kabupaten/kota dikategorikan cukup peduli HAM,” ungkap Yasonna.
Ia menuturkan adanya sejumlah perubahan dalam kriteria dan indikator dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM, ditambah penggunaan aplikasi yang lebih terintegrasi dan penilaian eksternal Kementerian Hukum dan HAM.
“Untuk mencapai kriteria kabupaten/kota Peduli HAM ini cukup sulit dan ketat, namun ternyata sebagian besar Pemerintah Daerah berhasil menerapkannya,” kata Yasonna.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan dengan predikat Kota Peduli HAM yang kini disandang Kota Tangerang, tentu semakin menambah semangat baru bagi Pemkot untuk menjalankan roda pemerintahan yang mementingkan hak-hak asasi masyarakat.
“Tentunya program-program pemerintah ke depan akan lebih memperhatikan HAM untuk warga Kota Tangerang,” ucap Arief, usai penyerahan penghargaan yang berlangsung di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Selasa (10/12/2019). (Ris/Red)


















