TANGERANG – Lahan seluas 40,75 hektar milik almarhum Abdul Gofur dan almarhumah Marsah ninti Sahali, di Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, diamankan para keluarga ahli waris.
Proses pengamanan aset lahan tersebut dilaksanakan, Minggu (7/2), sekitar pukul 09.00 WIB, dengan melibatkan belasan petugas gabungan dari aparat TNI serta jajaran kepolisian setempat.
Puluhan keluarga ahli waris datang dalam kegiatan tersebut. Mereka bersama-sama mendirikan sejumlah plang di atas lahan milik keluargga mereka.
Kuasa hukum ahli waris, RM Bramastyo menjelaskan, meski sebelumnya sempat diwarnai perseteruan, namun akhirnya para ahli waris kini telah berdamai dan sepakat untuk menjual lahan waris tersebut.
“Sekarang para ahli waris sudah guyub dan mufakat untuk menjual lahan ini supaya bisa dinikmati oleh keluarga ahli waris,” kata pengacara yang bergabung dalam kuasa hukum RM Bramastyo KN,. S.E, S.H,. M.M,. M.Kn, & Partners ini.
Pria yang akrab disapa Bram ini menambahkan, bila legailtas atas surat-surat tanah tersebut tercatat di kantor desa setempat. “Ada surat letter C di kantor Desa Peusar,” imbuhnya.
Bram menambahkan, bila di atas tanah ahli waris telah berdiri sejumlah bangunan. Temasuk masjid dan sekolah. “Nanti kami akan melakukan pendekatan persuasif terhadap para pemilik bangunan. Namun untuk masjid yang kini telah berdiri, pihak keluarga akan mewakafkannya. Namun dengan catatan jangan sampai ada pihak yang mengaku-ngaku,” jelasnya.
Sementara itu Ujang, ahli waris lahan tersebut menerangkan, telah menyerahkan kuasa penuh kepada Bram, pengacara yang mendampinginya. Termasuk proses penjualan hingga penyelesaian masalah terhadap para pemilik bangunan yang menempati lahannya.
“Urusan itu telah kami kuasakan penuh kepada kuasa hukum kami. Mulai dari proses penjualan hingga penyelesaian terhadap para pemilik sejumlah bangunan yang mendiami lahan kami,” tutur Ujang. (tam)