TANGERANG (BT) – Tim Paku Bumi Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel 10 bangunan di Kavling DPR Kecamatan Cipondoh dan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis (7/11/2019).
Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Kaonang, memimpin langsung penyegelan tersebut didampingi Kasi Hubtarga Ahmad Payumi, Kasi Penegakan Tatang Sumantri, dan para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta staf Bidang Gakumda. Penyegelan juga turut disaksikan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Kosasih.
Menurut Kaonang, penindakan penyegelan itu dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari Dinas Perkim Kota Tangerang dan perintah Kepala Satpol PP, Agus Henra Fitrahiyana. Bangunan yang disegel ini, kata Kaonang, melanggar Perda Kota Tangerang nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Perda nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu.
“Kami menyegel ini berdasarkan surat rekomendasi dari Dinas Perkim dan perintah Kasatpol PP Kota Tangerang,” ungkap Kaonang.
Lanjut ia, pemerintah sangat permisif (terbuka) terhadap investor untuk melakukan investasi di wilayah Kota Tangerang. Namun demikian, dirinya menghimbau kepada seluruh investor atau pengùsaha agar senantiasa mematuhi peraturan yang ada di Kota Tangerang.
Seluruh bangunan yang disegel, tambah ia, akan dihentikan semua proses pengerjaan pembangunannya sampai terbit Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkot Tangerang. Bilamana masih dalam penyegelan ternyata tetap terus melakukan proses pengerjaan dan atau aktivitas kerja, maka Tim Paku Bumi Gakumda akan melakukan penyitaan alat kerja.
“Bila setelah dilakukan penyitaan alat kerja ternýata masih tetap membangkang melakukan proses pembangunan atau pengerjaan di gudang yang disegel, maka akan diambil tindakan pidana melalui sidang di pengadilan,” tandasnya. (Hmi)