Masyarakat Diminta Disiplin Jalankan Aturan PSBB, Para Pelanggar Bakal Disanksi

    Walikota Tangerang Arief R Wismansyah (kanan), saat memberitahukan aturan PSBB kepada seorang pengguna jalan, Jumat (17/4).

    TANGERANG – Terhitung mulai Sabtu (1/4), di wilayah Tangerang Raya termasuk di Kota Tangerang, akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Untuk itu masyarakat diminta berdisiplin mengikuti aturan yang berlaku.

    Harapan tersebut disampaikan Walikota Tangerang arief R Wismansyah, saat memonitor check point ke sejumlah titik lokasi,Jumat (17/4).

    “Saya mengimbau pada seluruh masyarakat di Kota Tangerang,agar lebih disiplin mengikuti aturan PSBB yang akan diberlakukan mulai besok, Sabtu (18/4),” kata Arief, saat meninjau titik check point di Jalan MH Thamrin, Tangerang.

    Dikatakan, aturan tersebut diatur Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang selama 14 hari ke depan.

    “Ingat, PSBB bukan buka untuk kepentingan pemerintah pusat maupun daerah, namun merupakan kepentingan bersama guna membasmi pandemi Covid-19. Untuk itu sekali lagi saya minta, agar warga dapat mengikuti aturan mainnya” jelas Arief.

    Ia menerangkan, terdapat 15 titik check point pada jalan utama, 33 jalan lingkungan, 2 terminal dan 4 stasiun. Kesemuanya dijaga oleh petugas gabungan TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas perhubungan (Dishub) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang.

    “Para petugas akan melakukan pengecekan terhadap para pengendara yag masuk dan keluar Kota Tangerang yang melintas di jalan-jalan yang telah ditentukan. Apakah masyarakat mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemberlakuan PSBB dalam berkendara,” ujar Arief.

    menurutnya, untuk mengurangi dampak dari pemberlakuan PSBB di Kota Tangerang, Pemkot Tangerang telah mendistribusikan bantuan pangan berupa beras pada warga yang terdampak Covid-19.

    “Pemkot telah diatribusikan 101,3 ton beras buat warga terdampak Covid-19. Sedangkan untuk bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu bagi warga terdampak dan kurang mampu, masih dalam proses validasi data,” katanya.

    Sementara itu Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng mengatakan, akan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB.

    “Sanksi yang diberikan berupa himbauan dan administrasi pada warga yang melanggar. Bila teguran masih belum cukup, maka sanksi akan merujuk pada Undang Undang (UU) tentang Karantina Wilayah,” ujar Sugeng. (hms/tam)