Menteri LH Segel Gudang Limbah Oli di Kabupaten Tangerang

    Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyegel gudang pengolahan limbah oli dan plastik milik PT Noor Annisa Chemical di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat (15/05).

    KABUPATEN TANGERANG – Gudang pengolahan limbah oli dan plastik milik PT Noor Annisa Chemical di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ditutup dan disegel langsung Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, Jumat (15/05).

    Terlihat dari depan, ada gudang terbuka yang isinya bekas oli. Bahkan lantainya pun berwarna hitam, lengket dan licin. Ada juga tumpukan berisi tanah dan pasir, diduga digunakan untuk mengubur hasil limbah atau dengan sistem open dumping. Sebab, di seberang gudang tampak alat ekskavator dan lobang-lobang besar.

    “Ini kerusakan lingkungan serius. Kami tak akan kompromi. Cukup berbahaya. Bahkan masyarakat pun dilarang mendekat. Semua petugas kami minta pakai masker. Ini bukan limbah sembarangan, Kami curiga ini jadi tempat dumping limbah ilegal. Beberapa bungkusan bahkan kami temukan beralamat jelas,” tegas Hanif.

    Ia menjelaskan, pihaknya langsung menutup tempat usaha tersebut dan kasus itu akan segera akan ditingkatkan tindak pidana. Masyarakat atau siapapun tidak diperkenankan masuk ke lokasi, karena ini cukup berbahaya dan berpotensi bencana.  

    Hanif menambahkan, penutupan yang dilakukan pihaknya bukan tanpa alasan. Tim penegakan hukum KLHK menemukan pelanggaran berat dalam pengelolaan limbah. Limbah B3. Seperti oli, pupuk, hingga cairan hitam pekat ditemukan menggenang di area pabrik. Seperti adanya dugaan pelanggaran kerusakan lingkungan. Pengolahan air limbahnya sangat berantakan. Bahkan bukan hanya endapan oli saja yang mengalir, air berwarna merah pun tergenang di dalam area gudang.

    Gudang pengolahan limbah belakangan ini diketahui milik warga berinisial N, sekaligus orang tua dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Tangerang. (rls/tam)