TANGERANG – Pandemi Covid-19 yang melanda sejumlah titik wilayah Kota Tangerang berdampak ke sektor ekonomi. Meluasnya virus tersebut nampak dirasakan oleh para pedagang di kawasan PD Pasar Jaya Kota Tangerang.
Terlebih, operasi gabungan para petugas keamanan saat ini kerap dilakukan pasca edaran Pemkot Tangerang tentang larangan ke tempat-tempat keramaian untuk mencegah wabah virus corona. Dengan begitu, orderan para pedagang dan pelaku UMKM mengalami kemerosotan.
Oleh karena itu, PD Pasar Jaya bekerjasama dengan sejumlah pedagang di pasar tradisional wilayah Kota Tangerang membuat terobosan dengan melakukan penjualan melalui metode online.
“Jadi untuk mengatasi sepinya order di beberapa pasar tradisional Tangerang, kami bekerjasama dengan para pedagang untuk melakukan penjualan melalui metode online,” kata Direktur Utama PD Pasar Kota Tangerang Titien Mulyati, dalam keterangan persnya, Kamis (26/3/2020).
Untuk metode tersebut menurutnya, para pedagang harus bisa terlebih dahulu mendaftarkan produk yang dijualnya seperti sayur mayur, daging, hingga bumbu masak dengan disertai harganya.
“Dan nanti masyarakat tinggal menghubungi para pedagang melalui saluran telepon yang terdaftar,” ujarnya.
Metode penjualan online ini diterapkan untuk menghindari kerumunan yang berpotensi penularan virus corona. Selain itu, metode ini diterapkan agar roda perekonomian tetap berjalan khususnya bagi para pedagang kecil dan UMKM di Kota Tangerang.
“Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran corona di wilayah Kota Tangerang. Untuk sementara kita berlakukan di dua pasar tradisional yakni di Pasar Anyar dan Pasar Poris. Di mana masyarakat tinggal menghubungi hotline Pasar Anyar di nomer 08561572636 dengan waktu operasional Senin-Minggu pukul 06.00 WIB sampai 17.00 WIB,” terangnya.
“Sedangkan untuk hotline di Pasar Poris Indah, 081281222866 dengan waktu operasional Senin-Minggu pukul 06.00 WIB sampai 12.00 WIB,” imbuhnya.
Titin meyakini bahwa produk dan harga yang akan ditawarkan di pasar melalui online, setara dengan produk yang diiklankan melalui online. Ia menegaskan, pemesanan dapat langsung dilakukan kepada pedagang dengan sistem pengantaran kesepakatan antara pedagang dan konsumen.
“Tapi kualitas barang pesanan jadi tanggung jawab pedagang kalau langsung ke pedagang, dan itu di luar tanggung jawab manajemen,” tandasnya. (Hmi)