Mulai 6 Mei, Masuk ke Kota Tangerang Wajib Bawa SIKM

    FOTO: Para petugas saat melakukan cek poin di perbatasan Kota Tangerang

    TANGERANG – Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) untuk masyarakat yang hendak melintas di atau dari Kota Tangerang mulai diberlakukan pada 6 -17 Mei 2021 bertepatan dengan larangan mudik lebaran 2021.

    Pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tengah merumuskan SIKM tersebut. Hal itu diungkapkan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, saat dikonfirmasi melalui seluler, Minggu (25/4/2021).

    Kata Arief, penggunaan SIKM nantinya khusus digunakan pada 6 – 17 Mei 2021. Saat ini pihaknya pun sedang mempersiapkan terkait hal tersebut.

    “Iya, ini sedang dipersiapkan teman-teman di bagian pemerintahan,” kata Arief.

    Ditegaskan Arief, bagi warga luar Kota Tangerang yang hendak memasuki kota tersebut diwajibkan membawa SIKM. Demikian juga dengan warga Kota Tangerang yang hendak ke luar kota.

    Di satu sisi, Arief turut menegaskan bahwa proses pembuatan SIKM hanya dikhususkan bagi segelintir orang yang dikecualikan.

    “Sudah ada juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknisnya) yang boleh mengajukan SIKM itu kategori yang dikecualikan,” jelasnya.

    Meski demikian, Arief memprediksi akan lebih banyak warga di Kota Tangerang yang pulang kampung, daripada warga yang akan memasuki Kota Tangerang.

    “Kebanyakan kan dari warga Kota Tangerang yang keluar ya dari pada yang masuk,” tukasnya.

    Oleh karena itu, dengan adanya larangan mudik Lebaran 2021 dan seluruh pembatasannya, Arief berharap warga yang akan keluar Kota Tangerang dapat diantisipasi.

    “Selama kendaraan transportasi dibatasi, mudahan-mudahan itu bisa diantisipasi. Karena pemerintah bener-bener pengen membatasi,” tuturnya.

    “Yang penting masyarakat sadar kalau enggak boleh mudik. Selama dikasih pemahaman yang jelas, mudah-mudahan tidak memaksakan diri untuk mudik,” pungkasnya. (*/hms)