TANGERANG (BT) – Pembangunan Rumah Sakit (RS) Hermina di wilayah Nagrak, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, menuai polemik. Sejumlah warga di lingkungan sekitar menolak pembangunan tersebut.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat antara warga Nagrak bersama Komisi I dan IV DPRD Kota Tangerang dan sejumlah instansi bersangkutan di ruang Banmus DPRD Kota Tangerang, Jumat (6/3/2020).
Salah seorang warga, Mastur mengatakan, pembangunan tersebut mengganggu kenyamanan warga lantaran menyebabkan kebisingan saat pengerjaan proyek hingga menyebabkan banjir. Padahal selama tinggal di sana, dirinya mengaku tidak pernah mengalami banjir sekalipun.
“Itu saluran airnya ke dalam proyek itu. Setelah ada proyek salurannya tertutup proyek,” kata Mastur.
Warga lainnya Hery Hidayat mengatakan, lokasi RS itu berdiri hanya berjarak satu hingga tiga meter dari rumahnya. Dia mempertanyakan apakah jarak tersebut ideal untuk pembangunan RS berlantai-lantai.
“Kami warga RT 04 RW 06 Nagrak, Priuk sekitarnya menolak pembangunan RS. Bayangkan RS hanya satu meter dari rumah saya,” ujar Hery.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Sumarti yang juga merupakan warga terdampak menuturkan, pembangunan RS dilakukan tanpa adanya sosialisasi kepada warga. Selain itu, dia mempertanyakan untuk kepentingan siapa RS tersebut dibangun.
Sebab, kata Sumarti, sudah terdapat sekitar 4 RS yang berada di wilayahnya. “Lalu kalau begitu untuk kepentingan masyarakat yang mana,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Junadi meminta agar dinas terkait mengevaluasi kembali perizinan yang telah dikeluarkan. Sebab, berdasarkan pengakuan warga diduga terdapat pemalsuan tanda tangan persetujuan warga dalam pengajuan perizinan. Sambil menunggu evaluasi dari dinas terkait, pihaknya meminta agar satpol PP melakukan penghentian pembangunan RS.
“Sore hari ini kita sepakati sambil menunggu hasil evaluasi dinas terkait, sebelum ada rekomendasi pembangunan, kami merekomendasikan Satpol PP menghentikan pembangunan,” tegasnya. (Hmi)