PKS-HUT-KOTA-2-page-0001

    Pemilik Bangunan di Kavling Perkebunan Akui Belum Kantongi IMB

    FOTO: Bangunan tak berizin yang berdiri di kavling perkebunan, Panunggangan Barat, Cibodas, Kota Tangerang

    TANGERANG (BT) – Bangunan rumah toko (ruko) di wilayah Kavling Perkebunan, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, dibiarkan berdiri tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

    Pembiaran dapat teramati dari kenampakan bangunan tersebut yang sudah didirikan tanpa ditandai adanya pelang IMB dari Pemerintah Kota Tangerang.

    Deni, pemilik bangunan bakal ruko berlantai dua di kawasan tersebut mengakui jika bangunan miliknya belum mengantongi IMB. Ia juga mengaku telah melanggar Perda No 3 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.

    “Iya, saya mengaku salah, tidak sesuai prosedur,” kata Deni, saat dikonfirmasi di lokasi bangunan, Selasa (17/3/2020) petang.

    Namun menurut Deni, izin bangunan yang rencana bakal rumah tinggal dan usaha itu sedang diproses pihak kecamatan.

    “Sebenarnya lagi diurus IMB nya di kecamatan, tapi belum keluar, masih proses,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyebut keterbatasan sumber daya manusia (SDM) untuk pengawasan bangunan jadi pemicu menjamurnya bangunan membandel di Kota Tangerang. Oleh karena itu, ia meminta agar masyarakat ikut berpartisipasi mengawasi bangunan di wilayahnya.

    “Kita punya keterbatasan SDM, jadi saya harap masyarakat ikut juga mengawasi. Karena ada sebagian IMB yang perizinannya ke kecamatan,” kata Wali Kota beberapa waktu lalu. (Hmi)