TANGERANG (BT) – Upaya memenuhi kebutuhan dan pemanfaatan teknologi seiring perkembangan zaman, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bakal menerapkan sistem informasi manajemen berbasis elektronik.
Era keterbukaan informasi dan generasi milenial yang sudah ditetapkan pemerintah pusat menjadi salah satu alasan Pemkab Tangerang untuk dapat menyesuaikan diri dengan kondisi tersebut. Demikian dikatakan Wakil Bupati Tangerang Mad Romli, usai menghadiri Rapat Paripurna di gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (6/11/2019).
“Dimasa yang terang benderang ini, sudah tidak adalagi arus informasi yang tersumbat akibat ketidakcakapan pemerintah dalam mengelola informasi. Baik yang bersifat rancangan, implementasi ataupun laporan hasil, semuanya bisa dan langsung diakses oleh seluruh elemen masyarakat,” ucap Mad Romli.
Sebagai antisipasi atas keterbukaan informasi tersebut, Menurut ia, Pemkab Tangerang menggagas dengan usulan dua Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda yang berkaitan dengan sistem elektronik ini.
“Dua Raperda yang kita usulkan adalah raperda pokok pokok pengelolaan keuangan daerah dan raperda pengelolaan sistem elektronik pemerintah daerah,” terangnya.
“Ketika ini dibahas dan nanti disahkan oleh DPRD, maka kita akan langsung membuat formula aturan main tataran tehnis berkaitan dengan pengelolaan sistem informasi manajemen pemerintahan daerah,” imbuhnya.
Saat diimplementasikan aturan ini, lanjut ia, dapat dipastikan pengelolaan sistem pemerintah akan berjalan lebih cermat, akurat, transparan, dan bisa diakses oleh masyarakat. “Mulai dari perencanaan, implementasi program, hingga pelaporan hasil kinerja,” urainya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail mengatakan, Raperda usulan pemerintah bagus dan layak untuk diterapkan. Namun kata dia, mekanisme aturannya akan dibahas terlebih dahulu.
“Sebelum ini disahkan, kita akan bahas di tingkat komisi dan Baperda, untuk dikaji dan ditelaah bagaimana aturan mainnya dan sandaran hukum di atasnya,” ujar Kholid. (rls/Hmi)