TANGERANG (BT) – Sosialisasi Tata Cara Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2020 telah digelar. Acara berlangsung di Grand Soll Marina, Kota Tangerang, Rabu (5/2/2020) kemarin.
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyied berharap sosialisasi ini dapat dijadikan sebagai upaya memahami lebih lanjut tentang berbagai persoalan terhadap pengadaan tanah dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tangerang.
“Kegiatan ini tentu sangat penting untuk kita pahami bersama secara benar, agar ke depan tidak ada lagi bias-bias yang terjadi sekaligus menciptakan kesadaran untuk semua,” ucap Sekda.
“Saya harap dengan ini dapat dijadikan sebagai upaya memahami lebih lanjut tentang berbagai persoalan terhadap pengadaan tanah yang pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dengan kondisi sosiologi kemasyarakatan berbangsa dan bernegara ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah menjelaskan, sosialisasi diadakan lantaran sehubungan dengan adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dan Peraturan Presiden RI Nomor 40 Tahun 2014 atas Perubahan Peraturan Presiden RI Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah.
“Untuk itu kami menggelar sosialisasi ini bersama para pemangku kepentingan. Mudah-mudahan peserta yang mengikuti sosialisasi ini dapat memahami materi dan kebijakan ini,” ujar Iwan.
“Dan langsung dapat dirasakan juga ditemukan paradigma baru yang diusung untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban antara pemerintah dan masyarakat,” pungkasnya. (Ris/Hmi)