Pemkab Tangerang Segel WPP Membandel

    FOTO: Petugas Bapenda Kabupaten Tangerang saat menyegel WPP membandel di kawasan Summarecon Serpong (dok.hms)

    TANGERANG (BT) – Ketegasan Pemerintah Kabupaten Tangerang mencari Penghasilan Asli Daerah (PAD) terus ditunjukkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang.

    Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja secara langsung menindaktegas dengan cara menyegel Wajib Pajak Parkir yang masih membandel di kawasan Summarecon Mall Serpong (SMS) Kabupaten Tangerang, Selasa (14/01/2020).

    PT. Auto Parking menunggak pajak selama 16 bulan. Penyegelan dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Tangerang, Kabid Pajak Non PBB dan BPHTB Epi Supriatna dan anggota Satpol PP Kecamatan Kelapa Dua.

    “Wajib pajak parkir ini membandel, sudah kita peringati beberapa kali tetap tidak menyetorkan kewajibannya membayar pajak daerah,” ungkap Soma.

    Dalam data Bapenda selama 16 bulan, terhitung mulai September 2018 PT. Auto Parking ini tidak menyetorkan pajaknya ke daerah Kabupaten Tangerang. Sebanyak dua titik PT. Auto Parking tidak membayarkan pajak mulai dari samping jalan raya SMS persisnya tepat di bunderan Gading Serpong Ruko Serenada Centre dan Ruko Agricola.

    “Kami terus memberikan sanksi berupa penyegelan beberapa kali melalui peringatan. Kita berikan peringatan hingga jika membandel juga akan dilakukan pencabutan izin usaha parkir,” imbuhnya. (Ris)