Pemkot Tangerang Bahas Aturan Pelaksanaan Salat Idul Fitri

    Walikota Tangerang H Arief R Wismansyah.

    TANGERANG –  Pemerintah Kota Tangerang tengah melakukan sejumlah pembahasan terkait aturan dan pelaksanaan salat di Hari Raya Idul Fitri (Ied) 1422 H di tengah kondisi pandemi Covid-19.

    Walikota Tangerang H Arief R Wismansyah menjelaskan, Pemkot Tangerang tidak melarang masyarakat untuk menunaikan ibadah salat, akan tetapi pelaksanaan ibadah nantinya harus menyesuaikan dengan kondisi terkini penyebaran Covid-19.

    “Harapannya tentu kondisi Covid di Kota Tangerang masih terkendali, jadi pelaksanaan ibadah bisa dilakukan,” kata Arief, saat memimpin Rapat Koordinasi Kewilayahan secara daring, Senin (26/4).

    Namun yang pasti tambah Arief, pelaksanaan salat ied harus harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang tepat.

    Arief menyarankan agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas milik Pemkot Tangerang. Seperti gedung sekolah atau pun gedung olahraga sebagai lokasi penyelenggaraan salat Idul Fitri. Tujuannya adalah untuk mengurangi jumlah jamaah dalam satu lokasi.

    “Jadi titik salatnya lebih banyak dan tersebar. Supaya jamaahnya tidak terlalu padat,” tegas walikota.

    Lebih lanjut Arief mengingatkan, agar masyarakat dapat membentuk Satuan Tugas (Satgas) di setiap tempat ibadah atau lokasi yang akan menjadi titik pelaksanaan salat.

    “Semacam panitia, agar protokol kesehatan jamaah tetap dilakukan dengan baik,” pungkas Arief. (*/hms).