TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang bakal memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB.
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah menjelaskan, eraturan itu bertujuan untuk memutus penyebaran Covid-19 dengan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan physical distancing, social distancing, dan protokol pencegahan virus Corona.
“Hal itu bertujuan untuk memberi kepastian hukum berupa sanksi bagi pelanggar. Juga upaya optimalisasi PSBB guna mencegah bertambahnya angka penyebaran,” kata Arief, Jumat (15/5), di Gedung MUI, Kota Tangerang.
Sementara itu Asisten Tata Pemerintahan Pemkot Tangerang, Ivan Yudhianto secara rinci menjelaskan tentang kewajiban masyarakat maupun pedagang untuk senantiasa menggunakan masker saat melakukan kegiatan di luar rumah.
“Bgai yang kedapatan tidak mengenakan masker akan diberikan hukuman. Bisa berupa sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum selama dua jam. Atau menyita kartu identitas serta denda sebesar Rp50 ribu,” terang Ivan.
Dikatakan, pemberian sanksi tersebut dilakukan oleh petugas Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) didampingi aparat kepolisian.
Menurutnya, dalam Perwal tersebut juga dijelaskan tentang pemberian sanksi bagi pelaku usaha, pengendara kendaraan bermotor.
“Termasuk para pengguna transportasi umum dan warga yang melaksanakan kegiatan dengan mengumpukan massa. Sehingga melanggar aturan PSBB,”: tukas Ivan. (hms/tam)