TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menjadi garda terdepan dalam upaya penanganan dan pencegahan virus corona yang mewabah di Kota Tangerang.
Baru-baru ini Pemerintah Pusat menyalurkan sebanyak 2.400 alat Rapid Test dan 400 Alat Pelindung Diri (APD) ke Pemkot Tangerang, tepatnya pada Kamis (26/3/2020). Dengan penyaluran itu diharapkan agar pemerintah daerah segera melaksanakan Rapid Test untuk mencegah meluasnya penyebaran virus tersebut.
Terkait hal itu juga disampaikan Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo. Ia menyarankan agar pelaksanaan Rapid Test di Kota Tangerang segera dilangsungkan. Terlebih, penyebaran wabah Covid-19 di Kota Tangerang terbilang sangat masif.
“Coba cek ke Pak Sekda sebagai Ketua Gugus Penanganan Covid-19. Itu harus dilakukan segera,” tegasnya, Sabtu (28/3/2020).
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tangerang, Herman Suwarman saat dikonfirmasi Beritatangerang.id via WhatsApp mengaku sudah melaksanakan Rapid Test sejak Jumat (27/3/2020) kemarin. Info lebih jelas dikatakan Herman, silahkan hubungi Kadis Kesehatan atau Kabag Humas.
“Sudah dilaksanakan dari kemarin, info lebih jelas hubungi Kadis Kesehatan atau Kabag Humas,” kata pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Sabtu (28/3/2020).
Terkait hal itu, Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tangerang yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi saat dihubungi Beritatangerang.id, belum memberi keterangan baik secara lisan maupun tulisan.
Sementara Kabag Humas Kota Tangerang Buce Garnita juga mengaku sudah menjalankan Rapid Test sejak Kamis (26/3/2020). “Iya, sudah berlangsung, sejak hari Kamis,” kata Buce, Sabtu (28/3/2020). Namun pihaknya tidak mendokumentasikan momentum tersebut.
Sebelumnya Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) mengimbau agar wartawan menghentikan kegiatan di kerumunan untuk kebutuhan informasi dan publikasi di tengah mewabahnya virus corona. Namun perlu dicatat, menghindari kerumunan bagi wartawan tetap berpegang teguh pada prinsip kebebasan pers dan hak atas informasi dan bukan alasan bagi para narasumber untuk menyembunyikan informasi penting bagi publik.
Dalam situasi mewabahnya Covid-19 ini, AJI meminta setidaknya ada beberapa opsi untuk menyebarkan informasi ke publik antara lain:
1. Siaran pers disertai foto dan video peristiwa dengan catatan keterangan serta hak cipta gambar bergerak maupun tidak bergerak.
2. Lembaran data yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan laporan berita.
3. Live streaming atau pengiriman gambar secara online melalui website atau link resmi yang disediakan oleh narasumber.
4. Siaran langsung melalui platform media sosial atau aplikasi komunikasi dengan disertai waktu untuk tanya jawab melalui kolom komentar atau teknologi suara lainnya.
5. Penyebaran video keterangan pers melalui video singkat dengan keterangan dan hak cipta atas gambar video bergerak.
6. Wawancara atau pertemuan tatap muka dengan narasumber dihimbau atas pertimbangan mendesak dengan persetujuan pimpinan redaksi dengan pencatatan sebagai dokumentasi penelusuran interaksi dekat dengan sesama manusia.
7. Mendesak tim kehumasan dan komunikasi dari para narasumber agar siap menjawab pertanyaan dari para jurnalis melalui aplikasi komunikasi maka penting agar menyediakan nomor kontak yang bisa dihubungi demi kepentingan konfirmasi. (Hmi)