
TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang meraih penghargaan sebagai instansi yang telah menerapkan sistem Merit kategori baik, dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan nilai 288,5.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KASN Agus Pramusinto kepada Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, Senin (16/3), di Pendopo Pemerintahan Kota Tangerang.
“Mudah-mudahan sertifikasi ini mampu memotivasi kita untuk bisa implementasikannya dalam tugas keseharian,” kata Arief.
Diharapkan ke depan, pemkot benar-benar bisa menempatkan orang-orang terbaik. Put the right man on the right job. “Jadi menempatkan pegawai sesuai dengan kompetensi, keahlian dan profesionalitasnya,” kata Arief.
Dengan adanya pengakuan Merit, pemkot bisa melakukan pengisian jabatan promosi melalui manajemen talenta secara utuh. Tanpa harus melalui open selection. Namun syaratnya, harus berasal dari talent internal Pemkot Tangerang.

“Sehingga diharapkan bukan hanya mampu memberikan output atau outcome, tapi juga delivered. Maksudnya pembangunan ini memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat,” jelas Arief.
Sementara itu, Ketua KASN Agus Pramusinto menjelaskan, Sistem Merit adalah bentuk transparansi dan profesionalitas dari kinerja para aparatur sipil negara (ASN).
“Artinya orang yang akan dipromosikan itu jelas kriterianya. Mulai dari kompetensi, kinerja dan kualifikasi. Semoga ini menjadikan Kota Tangerang lebih profesional dalam mengelola pelayanan dan pembangunan,” tutur Agus.
Sistem Merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang disusun berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Akhmad Lutfi menjelaskan, Merit merupakan penopang utama bagi terselenggaranya manajemen atau tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam berbagai aspek. Termasuk pengangkatan jabatan dalam manajemen pegawai pemerintah.
“Merit merupakan sistem sosial yang menempatkan jabatan berdasarkan kemampuan atau kecakapannya. Bukan berdasarkan faktor sosial, gender, kesukuan atau pun ras,” terang Lutfi.
Menurutnya, Merit merupakan suatu sistem yang memungkinkan terbentuknya pola tatanan lebih adil dan profesional dalam pengangkatan jabatan ASN. (Ads)

















