Pemkot Tangsel Adakan Sosialisasi Penertiban Pasar

    Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan saat meninjau pasar Ciputat

    TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus berkomitmen dalam upaya penataan wilayah perkotaan salah satunya melakukan penertiban dan penataan di Pasar Ciputat, Senin (13/2/2023).

    “Kita ingin semua pedagang Pasar Ciputat khususnya yang di polikarbonat ini, untuk menempati Gedung Pasar Ciputat yang telah disediakan,” ujar Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, di lokasi.

    Upaya penertiban ini dilakukan bersama Organisasi Perangkat Daerah, mulai dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Disprindag, Bappelitbangda dan dinas terkait lainnya.

    “Dimana penertiban ini ditujukan kepada pedagang kaki lima yang berada di sekitaran jalan. Mulai dari Aria Putera, Jl. H. Usman, Jl Bancet, Kawasan Polikarbonat dan sekitarnya ini,” kata Pilar.

    Pilar menambahkan, Pemkot Tangsel telah menyediakan 296 kios yang dapat diisi oleh para pedagang.

    “Dan mereka telah sepakat, tapi mereka mau pindah kalau pedagang yang di sepanjang jalan juga dirapihkan,” tuturnya.

    Perapihan ini juga terkait soal waktu dagang yang menjadi kesepakatan antara warga sekitar dengan PKL (Pedagang Kaki Lima) di Jalan Haji Usman yang belum tertampung di gedung utama.

    “Jadi waktu dagang mereka diatur sampai Disperindag siap merelokasi ke lapak di gedung utama,” katanya.

    Pada prinsipnya, lanjut Pilar, Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan mengimbau agar para pedagang tidak mengganggu atau menghilangkan hak warga pejalan kaki. Serta, kendaraan motor dan mobil yang ingin melintas.

    Sementara itu, apresiasi datang dari warga di sekitar Pasar Ciputat, Adhitya Kurniawan Haris selaku Ketua RT 03 RW 08 Ciputat.

    “Alhamdulillah warga saya sangat senang melihat jalanan lebar kembali,” ujarnya.

    Ia menyebut bahwa penertiban ini jadi komitmen yang luar biasa dari Pemkot Tangsel di bawah kepemimpinan Wali Kota Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan dalam hal menata kota.

    Ia juga dapat menerima kebijakan dalam hal waktu untuk pedagang menggelar lapak, mulai pukul 18.00 hingga 06.00 WIB setiap harinya.

    “Selebihnya jalan bisa dipergunakan sebagai mana mestinya. Dan kami sangat berterima kasih kepada Pemkot Tangsel,” tutupnya. (Hms)