TANGERANG – Kembalinya banjir yang terjadi di berbagai daerah, menjadi bukti penyelesaian banjir bersifat sektoral. Tidak mengembangkan pola dialog lintas daerah.
“Ego kedaerahan masih terlalu besar. Akibatnya persoala banjir selalu dilihat dari aspek lokal,” ujar Peneliti Kebijakan Publik IDP-LP, Riko Noviantoro, melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/7/2022).
Padahal, lanjut Riko, amanat UU No. 23 th 2014 tentang pemerintahan daerah memberikan arahan untuk perkuat kerjasama lintas daerah. Hal ini bisa jadi landasan untuk semua daerah duduk bersama membahas masalah banjir.
Artinya, kata Riko, peristiwa banjir di Jakarta, Tangerang, Bekasi dan daerah lain bukan sebagai masalah banjir pada daerah tersebut. Tetapi harus dipandang sebagai masalah banjir bersama. Sehingga perlu dialog untuk menyelesaikannya.
“Ini yang tadi disebut ego kedaerahan. Hapus ego itu mari duduk bersama,” ucapnya.
Semangat UU Pemerintahan Daerah, tegas Riko untuk mencapai kualitas pembangunan di daerah. Salah tahu caranya adalah kebijakan pembangunan yang berorientasi kerjasama antar daerah yang bertetangga.
Bahkan, sambung Riko, terdapat amanat lebih tegas terkait kerjasama antar daerah. Tertuang pada PP No. 28 Tahun 2018.
“Sekarang mari para kepala daerah duduk bareng melihat masalah banjir. Jangan lagi ego kedaerahan,” pungkasnya. (Hmi)