TANGERANG (BT) – Kasus dugaan suap salah satu Komisioner KPU RI berinisial WS, kian mencuri perhatian publik. Berbagai kalangan menanggapi perihal kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah seorang penyelenggara pemilu.
Pakar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing pun menanggapi terkait hal tersebut. Seyogyanya, menurut Emrus, komisioner KPU sebagai penyelenggara pemilu dapat menjaga kedaulatan rakyat di negara demokrasi seperti Indonesia.
Ia berpendapat, persoalan serupa itu baik di KPU RI maupun di daerah tidak akan berhenti sepanjang negeri ini tidak melakukan e-voting dengan menggunakan E-KTP dalam semua aktivitas kepemiluan, termasuk kemungkinkan pada Pilkada Serentak 2020.
“Kualitas demokrasi kita akan terus tercoreng dengan ulah oknum-oknum yang berpengaruh baik dari KPU itu sendiri maupun para aktor politik yang haus kekuasaan,” ungkap Emrus dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2020).
Jadi, lanjut Emrus, jika ada oknum baik sebagai individu maupun kolektif merusak kedaulatan rakyat seperti yang dilakukan komisioner KPU ini, adalah kejahatan luar biasa dalam berdemokrasi. Sebab, lanjut Emrus, ada upaya mentransaksionalkan suara rakyat dengan dana operasional mencapai 900 juta rupiah.
“Ini sangat aneh, rakyat pemilik kedaulatan, WS mendapat dana operasional ratusan juta rupiah, menyedihkan,” tuturnya.
Maka dari itu, dilanjutkan Emrus, negara harus mendesak dan mendorong serta mendukung Kemendagri Republik Indonesia agar segera menuntaskan kepemilikan E-KTP bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Paling tidak pertengahan Februari 2020, segera tuntaskan kepemilikan E-KTP,” terangnya.
Ia menambahkan, kepemilikan E-KTP ini dilengkapi dengan seperangkat teknologi sehingga merupakan identitas tunggal bagi pemiliknya yang bisa digunakan dalam semua aktivitas sosial, termasuk di dalamnya untuk e-voting pada setiap kegiatan kepemiluan.
“Jika E-KTP ini telah valid dan berfungsi maksimal untuk menyalurkan pilihan dalam suatu kepemiluan, saat itu KPU Pusat dan daerah dapat dibubarkan,” tandasnya. (Hmi)

















