Penting Dibaca Buat Pendatang Baru di Kota Tangerang

    Layanan administrasi kependudukan di kantor Disdukcapil Kota Tangerang.

    TANGERANG – Pasca lebaran, fenomena pendatang terlihat di sejumlah wilayah. Tidak terkecuali di Kota Tangerang. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, mengimbau kepada para pendatang yang berencana menetap di Kota Tangerang, untuk segera mengurus administrasi kependudukannya.

    Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Irman Pujahendra menjelaskan, para pendatang dari berbagai daerah yang ingin menetap di Kota Tangerang, dapat segera mengurus surat pindah domisili Kota Tangerang. Kepengurusan ini dapat dilakukan secara offline dan online.

    Menurutnya, mengurus surat pindah domisili secara offline dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil, 13 kantor kecamatan di Kota Tangerang, hingga booth layanan di Tangcity Mall atau Icon Walk Cimone.

    “Berkas yang perlu dibawa ialah surat pindah dari daerah asal, Kartu Keluarga dan KTP-el. Secara proses KTP-el dengan data baru akan diproses selama 14 hari kerja. Sedangkan data KK baru dapat diproses sehari jadi,” jelas Irman, Jumat (19/04).

    Sedangkan untuk mengurus surat pindah domisili Kota Tangerang secara online, dapat diakses melalui laman https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id

    “Pengurusan pindah secara online, dipastikan pemohon akan mendapat kemudahan. Lebih cepat, layanan gratis dan prosesnya aman,” ungkap Irman.

    Dengan kesadaran masyarakat pendatang dalam mengurus administrasi kependudukan, tentunya dapat memudahkan dalam pendataan kependudukan di Kota Tangerang.

    “Jadi, ayo kita sama-sama tertib administrasi dengan memproses pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el di daerah tujuan, yaitu Kota Tangerang,” tukas Irman. (rls/tam)