Penyerahan Aset Kabupaten ke Kota Tertunda, Ini Penyebabnya

    FOTO: Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pose bersama sejumlah instansi terkait di Pendopo (dok.kom)

    TANGERANG (BT) – Penyerahan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang harus tertunda lantaran tidak dihadiri pihak Pemkot pada pertemuan di Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang.

    Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, nota kesepakatan ini sesungguhnya tinggal ditandatangani oleh pihak Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang. Akan tetapi pihak Pemkot Tangerang tidak hadir pada pertemuan, Kamis (6/2/2020).

    “Dengan melibatkan wasit yang sudah disepakati bersama, yaitu Ibnu Jandi serta dihadiri pihak BPK Banten dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, kita beritikad baik untuk menyerahkan seluruh aset yang diminta Kota Tangerang, tanpa meminta kompensasi apapun dari pihak Kota Tangerang,” kata Zaki di Pendopo.

    Zaki menjelaskan, jumlah aset yang akan diserahkan sebanyak 56 aset yang di antaranya adalah Stadion Benteng, Alun-Alun dan lain-lain. Sebelum penyerahan ini Zaki mengaku sudah melakukan pertemuan berkala terkait negosiasi penyerahan aset. Pertemuan itu juga dengan melibatkan wasit yang disepakati kedua belah pihak. Namun ia belum mengerti perkara Kota Tangerang tidak hadir pada pertemuan saat ini.

    “Kesepakatan dan negosiasi sudah dilakukan oleh kedua belah pihak semenjak 6 Desember 2019 hingga pada pertemuan 21 Januari 2020, dan bersepakat melakukan penandatanganan pada hari ini, tapi Kota Tangerang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas,” tegas Zaki.

    Namun ia mengakui bahwa Kota Tangerang juga meminta Barang Milik Daerah atau kekayaan daerah yang dipisahkan seperti PDAM TKR yang merupakan permintaan baru dari pihak Kota Tangerang, dan tidak masuk dalam negosiasi kedua belah pihak.

    “Kita akan serahkan semua aset tersebut, termasuk PDAM TKR, namun berkaitan dengan pelayanan publik. Kami meminta tempo untuk menyerahkannya,” terang Zaki.

    Sementara Ibnu Jandi yang ditunjuk sebagai wasit pertemuan dan negosiasi mengatakan, sebagai orang yang ditunjuk kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan aset tentu sangat prihatin dengan ketidakhadiran Pemkot Tangerang, lantaran ini adalah jadwal yang sudah disepakati keduanya.

    “Pertemuan hari ini melibatkan Forum Komunikasi Pemerintah Daerah juga BPKP dan BPK untuk menyaksikan penandatanganan kerjasama penyerahan aset dan barang milik daerah, namun pihak Kota Tangerang tidak hadir,” kata Jandi.

    Ia pun mengetahui bahwasanya Pemkot ingin tambahan terkait penyerahan Barang Milik Daerah berupa PDAM TKR, padahal tidak masuk dalam negosiasi sebelumnya. Permintaan ini dilakukan mendadak oleh Pemkot Tangerang di luar kesepakatan yang sudah disepakati bersama, serta sudah termasuk dalam keputusan wasit.

    Untuk PDAM TKR jika langsung diserahkan, menurut Jandi berdampak dengan pelayanan publik yang sudah tentu akan terganggu jika langsung diambil alih, sehingga perlu adanya proses yang harus diselesaikan sebelum diserahkan.

    “PDAM inikan melibatkan pelanggan, sehingga proses pemindahan asetnya harus ada waktu lebih lama, dimana kabupaten juga harus membangun infrastruktur pengembangan untuk masyarakat kabupaten sebelum aset diambilalih Kota Tangerang,” papar Jandi.

    Direktur Teknik PDAM TKR, Yadi Treviyadi mengaku pihaknya tidak pernah terpikir untuk menghambat penyerahan aset pemerintah daerah, namun semata-mata karena pelayanan publik yang pasti akan terganggu.

    “Kita sangat siap menyerahkan, namun kami tidak mau menjadi pihak yang disalahkan dalam pelayanan publik di sektor ini, ada proses dan waktu untuk menyerahkan,” terangnya.

    “Kita akui ada sekitar 70 ribu pelanggan PDAM TKR yang berdomisili di Kota Tangerang, sehingga kami juga akan melakukan integrasi sistem sambungan ke arah kabupaten sebelum ini diserahkan,” imbuhnya. (Ris/Rd)