TANGERANG – Pemkot Tangerang bersama Pemkab Tangerang, sedang membahas penyerahan aset yang tidak berada di wilayah masing-masing. DPRD Kota Tangerang melalui pansus penyerahan aset daerah, meminta pemkab agar menyelesaikan status kepemilikan sebelum diserahkan ke pemkot.
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan sejumlah pejabat pemkab pada rapat bersama pansus Senin lalu, diketahui bila Pemkab Tangerang akan menyerahkan 56 bidang lahan kepada Pemkot Tangerang.
Dari berkas yang diteliti, baru 18 bidang yang dinyatakan tidak bermasalah. “Itu berdasarkan hasil pemeriksaan berkas yang dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang,” kata Wakil Ketua Pansus Aset Daerah Syahroni, Rabu (28/11).
Bahkan dari hasil verifikasi berkas, terdapat sejumlah aset yang telah berganti status di wilayah Kecamatan Tangerang yaitu di Kelurahan Sukasari dan Sukarasa, aset pemkab telah berganti status. “Mula izinnya hanya hak guna pakai. Sekarang menjadi sertifikat hak milik. Hingga kini aset masih dikuasai warga,” ungkap anggota Fraksi PKB Kota Tangerang ini.
Warisan bermasalah tersebut kata Syahroni, sama sekali tidak diinginkan. Sebab hanya akan menuai problem baru. “Sebelum pemkab meyerahkan aset, maka semua harus steril. Artinya aset tidak sedang diduduki pihak mana pun,” terang Roni.
Demikian pula dengan aset pemkot yang akan diserahkan ke pemkab. Sama sekali tidak bermasakah. “Pemkot akan melepas 7 aset. Dua dihibahkan kepada Pemprov Banten. Sedangkan 5 lainnnya diserahkan ke pemkab. Semuanya tidak ada yang bermasalah,” papar anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang ini.
DPRD kata Roni, menginginkan kabupaten menyelesaikan status kepemilikannya lahan. Sebelum diserahkan ke pemkot. “Jangan mewariskan masalah yang akan menimbulkan persoalan baru. Nanti kepala daerah baru yang bakal diseret-seret,” tukas Roni. (hdj)