APBD Kota Tangerang 2018 Rp3,56 Triliun

    Walikota Tangerang Arief R Wismansyah (kiri) bersama Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi, menandatangani Raperda APBD Kota Tangerang 2018.

    TANGERANG – DPRD Kota Tangerang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang tahun 2018 sebesar Rp3,56 Triliun. Pengesahan dilaksanakan, Kamis (30/11), di ruang Paripurna.

    Walikota Tangerang Arief R Wismanyah pada acara penetapan itu menerangkan, rancangan APBD 2018 mencakup pendapatan daerah yang dianggarkan sebesar Rp3,51 triliun. Terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,59 triliun, dana perimbangan Rp1,39 triliun serta dan pendapatan daerah yang sah sebesar Rp571,55 miliar.

    Sedangkan belanja daerah Kota Tangerang dianggarkan sebesar Rp4,26 triliun. Terdiri dari belanja tidak langsung Rp1,50 triliun dan belanja langsung Rp2,76 triliun. Dengan demikian terdapat defisit dana sebesar Rp706,72 miliar yang di tutup dari pembiayaan netto.

    “Anggaran akan digunakan untuk menangani 6 urusan wajib dan 18 pelayanan dasar,” ujar Arief.
    Meliputi kegiatan pelaksanaan program pendidikan gratis jenjang SD/MI negeri dan swasta. Kemudian membiayai SMP/MTS baik negeri maupun swasta.
    Diantaranya membangun ruang kelas baru, rehabilitasi gedung sekolah. Termasuk pengadaan meubel.

    Selanjutnya melaksanakan Program Cageur Jasa. Yaitu kunjungan rumah yang dilakukan oleh petugas puskemas untuk mendata, mendeteksi serta mencarikan solusi tentang masalah kesehatan masyarakat. Membiayai iuran sekitar 260 ribu warga, menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

    Menjalankan Program Bedah Rumah tidak layak huni milik 2 ribu warga tidak mampu. Juga melaksanakan pembangunan penanggulangan banjir. Diantaranya pemeliharaan saluran drainase, pembangunan embung dan penampung air lainnya. Pemeliharaan pintu air, pelaksanaan normalisasi saluran sungai serta rehabilitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi.

    “Pemeliharaan pompa dan diesel air, rehabilitasi dan pemeliharaan bantaran serta tanggul sungai, ” kata Arief. Termasuk pengadaan sarana dan prasarana pengendalian banjir. Pengerukan sungai/kali. Penyediaan sistem angkutan umum massal yang nyaman, terjadwal dan tarif terjangkau. Juga menyediaan fasilitas lalu lintas angkutan jalan yang memadai.

    Raperda APBD 2018 yang telah disahkan pemkot dan DPRD, selanjutnya akan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Setelah terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten.

    Pada kesempatan tersebut Arief meminta, agar seluruh SKPD agar dapat melaksanakan program dan kegiatan yang telah ditetapkan. Sehingga pelaksanaan pembangunan di Kota Tangerang dapat terus berjalan dengan baik.

    “Apresiasi, catatan serta masukan dari DPRD, akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi kami. Guna meningkatkan pelayanan kepada publik. Termasuk menyejahterakan masyarakat Kota Tangerang,” tandas Arief. (hdj)