Permohonan Bikin Akta di Kota Tangerang Dianjurkan Lewat Online

    FOTO: Kepala Dinas Dukcapil Kota Tangerang Rina Hernaningsih (dok.hms)

    TANGERANG (BT) – Layanan tatap muka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mulai dibatasi pada Senin (23/3/2020) esok. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 di Kota Tangerang.

    Meski begitu, masyarakat Kota Tangerang tetap dapat melakukan permohonan seperti biasa secara online, dengan sejumlah akses sebagai berikut;

    1. Akta Kelahiran dan Perubahan Nama 

    a. Tangerang LIVE 

    b. https://kependudukan.tangerangkota.go.id

    c. Whatsapp / 0813-8828-3236 

    2. Akta Kematian dan Pengesahan Anak 

    a. Whatsapp 0812-9052-0628

    3. Akta Perkawinan dan Perceraian 

    a. Whatsapp 0812-9302-3518

    4. Layanan Kartu Keluarga 

    a. Whatsapp 

    0813-1892-5018 

    0813-1892-5014

    0813-1892-5013 

    5. Layanan Perekaman KTP-el 

    a. Whatsapp 0812-8611-5572 

    6. Layanan Pindah Datang 

    a. gantiktp.tangerangkota.go.id 

    7. Layananan Legalisir 

    a. Drop Box 

    8. Layanan Sinkronisasi Data 

    a. gantiktp.tangerangkota.go.id/

    9. Layanan Usul Cetak KTP-el 

    a. gantiktp.tangerangkota.go.id

    10. Layanan SKTT dan KTP WNA 

    a. Whatsapp 0813-1963-2750 

    Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rina Hernaningsih mengatakan, pelayanan masih tetap normal namun terbatas yakni hanya 50 pemohon. Selebihnya, ditugaskan untuk mengakses media yang sudah disediakan.

    Ia juga mengatakan, untuk pelayanan akta di DPMPTSP sementara ini ditutup hingga 31 Maret mendatang. “Jam operasional pelayanan tetap normal, yakni buka sampai pukul 16.00 WIB. Kami batasi supaya tidak terlalu banyak pemohon yang datang. Kami juga meniadakan sementara perekaman E-KTP,” kata Rina, Sabtu (21/3/2020).

    Jika tidak mendesak, disarankan Rina agar masyarakat tidak perlu datang ke kantor pelayanan. Kata Rina, pelayanan kantor Disdukcapil juga sudah menerapkan social distancing yakni antara jarak antrian pemohon dengan pemohon lainnya serta petugas.

    “Untuk ruang pelayanan juga setiap hari dua kali disemprot disinfektan, segala hal-hal kecil kami lakukan untuk menghindari penyebaran virus corona di kantor Disdukcapil. Sehingga petugas yang masih tetap masuk pun merasa aman saat bekerja dalam situasi ini,” pungkasnya. (Ris/Hmi)